Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tentara Gadungan Dihajar Ojol

Sosok SYL: Sukses Jadi Tentara Gadungan Sejak 2019, Kedok Terkuak Gegara Ojol

Sungguh apes nasib tentara gadungan di Makassar inisial SYL alias Stanley (42). Kedoknya sebagai tentara gadungan terkuak.

DOK PRIBADI
Tentara gadungan di Makassar inisial SYL alias Stanley (42) dalam lingkaran hijau. Kedoknya sebagai tentara gadungan terkuak. 

Tentara asli akan mengenakan seragam dan lambang resmi yang sesuai dengan anggota militer.

Cermati detail seragam, emblem, lencana, dan tanda pengenal lainnya yang menunjukkan afiliasi militer.

2. Periksa kartu identifikasi atau tanda pengenal militer

Tentara asli biasanya memiliki kartu identifikasi militer atau tanda pengenal resmi dari institusi militer tempat mereka bertugas.

Pastikan kartu identifikasi tersebut memiliki tanda-tanda keabsahan yang jelas.

3. Perhatikan perilaku dan sikap

Tentara asli biasanya akan menunjukkan perilaku dan sikap yang disiplin dan profesional.

Jika seseorang tampak ragu atau tidak mengerti tindakan militer yang seharusnya dilakukan, itu bisa menjadi pertanda.

4. Verifikasi dengan otoritas militer

Jika ada keraguan tentang status militer seseorang, sebaiknya verifikasi dengan otoritas militer setempat atau melalui saluran resmi militer.

5. Perhatikan pangkat dan pengetahuan militer

Tentara asli biasanya memiliki pengetahuan tentang protokol militer, pangkat, dan tugas mereka dengan baik.

Jika seseorang mengklaim sebagai tentara tetapi tidak bisa memberikan pengetahuan militer yang mendasari, itu bisa menjadi tanda-tanda yang mencurigakan.

6. Hindari kontak langsung

Jika Anda memiliki keraguan tentang identitas seseorang, hindari berinteraksi lebih lanjut dan segera laporkan ke otoritas setempat.

Ingatlah bahwa tentara asli tidak akan sembarangan mengungkapkan identitas atau menunjukkan kartu identifikasi mereka kepada orang asing atau di tempat umum, karena itu melibatkan masalah keamanan.

Jika Anda merasa ada indikasi tentara gadungan, sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang yang kompeten. (*)

 

 

 

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved