Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buntut Sekda Parepare Dicopot, Nasdem dan Gerindra Usulkan Hak Interpelasi ke Taufan Pawe

Nasdem dan Gerindra DPRD Kota Parepare siap mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Taufan Pawe setelah mencopot Sekda Parepare Iwan Asaad

|
Penulis: Darullah | Editor: Ari Maryadi
Darullah/Tribun-Barru.com
Eks Sekda Parepare, Iwan Asaad. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Fraksi Nasdem dan Gerindra DPRD Kota Parepare siap mengusulkan hak interpelasi atas pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Fraksi Nasdem dan Gerindra menilai pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda itu tidak prosedural.

Pasalnya, dalam surat pemberhentian Iwan tidak ada tercantum persetujuan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare, Yasser Latief menilai pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekda Parepare ini cacat prosedur.

Oleh karena itu Yasser Latief mengusulkan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare Taufan Pawe.

"Kami sudah baca surat pemberhentiannya, tetapi di dalamnya tidak ada rekomendasi Gubernur Sulsel. Yang ada cuma persetujuan Wali Kota saja," katanya kepada TribunParepare.com, Sabtu (5/8/2023).

Yasser mengungkapkan jika merujuk aturan yang ada, pemberhentian dan pengangkatan Sekda Kabupaten Kota itu harus melalui persetujuan Gubernur.

"Pencopotan Sekda itu tidak boleh hanya dengan nafsu wali kota belaka, Apalagi kalau dibumbui dengan kebencian. Itu termasuk menzalimi pak Sekda, Iwan Asaad," tegas Yasser.

Yasser menegaskan bahwa Fraksi Nasdem siap meminta keterangan wali kota dengan hak interpelasi di DPRD terkait pencopotan Sekda.

"NasDem akan selalu hadir memperjuangkan orang yang terzalimi," tandasnya.

"Kami siap gulirkan hak interpelasi di DPRD. Fraksi Gerindra juga sudah koordinasi dan ikut mengusulkan interpelasi," bebernya.

Pihaknya mengingatkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe atas tiga taat yang selalu didengungkannya. Ia menyebutkan, pencopotan Sekda yang cacat prosedur bukti wali kota saat ini tidak taat asas.

"Katanya taat asas. Tapi lihat pencopotan Sekda Parepare justru tidak prosedural. Ini sangat jelas tidak taat asas berbanding terbalik dengan apa yang selalu didengungkannya," pungkasnya.

Sementara Legislator Gerindra, Yusuf Lapanna mengatakan proses pengangkatan dan pemberhentian seorang PNS di tingkat JPTP ada perbedaan prosedural antara sekda dan kadis. Walaupun keduanya berada di bawah hirarki wali kota.

"Apalagi sekda itu jabatan strategis. Bisa dikatakan ini satu-satunya jabatan strategis di lingkup pemkot, makanya jabatan Sekda itu di bawah koordinasi Gubernur," jelasnya.

"Sehingga pengangkatan atau pelantikan sekda harus melalui persetujuan Gubernur. Begitu juga pemberhentiannya harus ada rekomendasi persetujuan dari Gubernur," terangnya.

Jika tanpa ada rekomendasi persetujuan gubernur, kata Yusuf, maka keputusan wali kota dalam pemberhentian sekda cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah.

"Persetujuan pemberhentian sekda dari Gubernur adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh wali kota dalam pemberhentian Sekda," tegasnya.

Alasan Taufan Pawe Copot Sekda Parepare Iwan Asaad

Wali Kota Parepare Taufan Pawe memutuskan mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad.

Langkah tersebut diambil Taufan Pawe menjelang akhir pemerintahannya.

Adapun Taufan Pawe akan turun takhta pada 31 Oktober 2023.

Masa jabatan Taufan Pawe tersisa tiga bulan lagi.

Kepala daerah berlatar pengacara itu mengungkapkan alasan pencopotan Iwan Asaad.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kepada TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare, Rabu (2/8/2023).

Taufan Pawe akui keputusan pemberhentian Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare sudah melalui proses dan norma-norma dalam organisasi pemerintahan.

"Pemberhentian jabatan ini, karna memang masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare telah cukup 5 tahun," ujarnya.

"Dan jabatan tersebut akan berakhir pada 22 Oktober 2023. Sehingga saya usulkan untuk dilakukan evaluasi jabatan 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," kata Taufan.

"Dan usulan itu disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," bebernya.

Taufan tegaskan, sebagai pembina kepegawaian pihaknya berhak untuk melakukan penilaian terhadap seluruh pejabatnya, termasuk kepada Sekda Parepare.

Evaluasi jabatan ini sesuai dengan UU no 5 tahun 2014.

"Sehingga KASN mengeluarkan persetujuan untuk dilakukan evaluasi jabatan tertanggal 26 Juli 2023 yang sifatnya segera. Dimana evaluasi ini dilakukan oleh tim dari internal maupun eksternal," paparnya.

"Pada saat yang bersangkutan (Iwan) menghadiri panggilan evaluasi, ia menyatakan menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan," ungkapnya.

"Sehingga KASN bertindak tegas, dan langsung mengeluarkan rekomendasi agar jabatannya tidak diperpanjang sebagai Sekda dan disegerakan untuk diberhentikan dalam jabatannya," tambahnya.

Taufan sesalkan kenapa ia tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi jabatan. Padahal dalam evaluasi ini ada dua kemungkinan yaitu apakah jabatannya diperpanjang atau tidak.

"Namun karena sudah menolak untuk divaluasi, maka dianggap melakukan pelanggaran sehingga diberhentikan sebagai Sekda Parepare," ucapnya.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved