Guru BK Lecehkan Siswi
Terjadi di Riau, Guru BK Lecehkan 2 Siswi, Ketahui Cara Mencegah Pelecehan di Lingkungan Pendidikan
Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS.
TRIBUN-TIMUR.COM – Kasus pelecehan di lingkungan pendidikan masih saja terjadi.
Terbaru, seorang guru BK inisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau jadi pelaku pelecehan.
Miris, guru yang harusnya melindungi justru jadi pelaku.
AG melakukan aksi tak senonoh terhadap dua siswinya.
Bahkan salah satu korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.
Kini AG sudah ditangka dan ditahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan aksi pelecehan itu dilakukan AG di ruang BK.
Pelecehan dilakukan terhadap siswi inisial NSS pada 20 Juli 2023.
Sementara pelecehan terhadap siswi lainnya inisial NS terjadi pada 24 Februari 2023.
“Korban inisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur,” ungkap Kosmos dikutip kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Kasus pelecehan ini berawal dari orangtua korban yang mendapat telepon dari kepala desa.
Kepala desa menyampaikan informasi jika anak dari orangtua korban punya masalah.
Akhirnya kepala desa dan orang tua korban bertemu.
Baca juga: Modus Razia HP saat Ujian, Guru BK Panggil Siswi ke Ruangan Lalu Beraksi, Korban Tak Berkutik
"Setelah bertemu dengan kepala desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG. Bahkan, juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata Kosmos.
Dari sinilah orang tua langsung mengadukan hal itu ke polisi.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Kosmos yang baru sepekan menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Rohul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG merudapaksa korban NSS.
Baca juga: Guru BK Pelaku Pelecehan Siswi Akhirnya Ditangkap, Kelakuan Keji Terbongkar dari Telepon Kepala Desa
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkapnya.
P AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cegah Pelecehan di Lingkungan Sekolah
Mencegah pelecehan di lingkungan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan berbagai pihak, termasuk siswa, guru, staf sekolah, orang tua, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelecehan di lingkungan pendidikan dikutip dari berbagai sumber:
1. Pembentukan Kebijakan dan Prosedur
Sekolah harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas terkait pelecehan dan tindakan pencegahan. Kebijakan ini harus dikomunikasikan secara efektif kepada semua anggota sekolah.
Baca juga: Dua Siswi SMA Pasrah Dilecehkan Guru BK di Riau, Ternyata Takut Videonya Disebar
2. Pelatihan
Seluruh anggota sekolah harus diberikan pelatihan tentang apa itu pelecehan, bagaimana mengenali tanda-tanda pelecehan, dan bagaimana melaporkan insiden pelecehan dengan aman.
3. Fasilitasi Pelaporan
Membuat sistem pelaporan yang aman dan rahasia sehingga korban atau saksi pelecehan merasa nyaman melaporkan insiden tanpa takut balas dendam.
4. Penanganan Kasus
Memastikan bahwa semua laporan pelecehan ditangani dengan serius dan dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. Setiap pelaku yang terbukti melakukan pelecehan harus mendapat sanksi yang sesuai.
5. Lingkungan yang Aman
Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan inklusif bagi semua siswa, tanpa adanya intimidasi atau diskriminasi.
6. Pendidikan tentang Kesetaraan dan Penghormatan
Membuat kurikulum yang mengajarkan tentang kesetaraan, penghormatan, dan etika dalam hubungan antar sesama.
7. Peran Orang Tua
Melibatkan orang tua dalam mendukung pencegahan pelecehan di lingkungan sekolah dan memberikan informasi kepada mereka tentang tanda-tanda pelecehan.
8. Pengawasan Aktivitas
Memastikan ada pengawasan yang memadai saat kegiatan sekolah atau di area yang rawan terjadinya pelecehan.
9. Kampanye Kesadaran
Mengadakan kampanye kesadaran di sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya mencegah pelecehan.
10. Keterlibatan Komunitas
Melibatkan komunitas dalam upaya mencegah pelecehan di sekolah dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.(*)
Modus Razia HP saat Ujian, Guru BK Panggil Siswi ke Ruangan Lalu Beraksi, Korban Tak Berkutik |
![]() |
---|
Guru BK Pelaku Pelecehan Siswi Akhirnya Ditangkap, Kelakuan Keji Terbongkar dari Telepon Kepala Desa |
![]() |
---|
Dua Siswi SMA Pasrah Dilecehkan Guru BK di Riau, Ternyata Takut Videonya Disebar |
![]() |
---|
Disuruh Bimbing Siswi, AG Malah Lecehkan Gadis Cantik di Ruang BK, Satu Korban Masih Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.