Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uji Praktik SIM C

PENGUMUMAN! Ada Perubahan Uji Praktik SIM C: Angka 8 Diganti dengan Huruf S

Perubahan lintasan dalam ujian praktik SIM itu disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA/TRIBUN TIMUR
Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya saat di temui di salah satu warkop Jl Pelita Raya, Makassar, Jumat (4/8/2023) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau motor resmi berubah dari angka 8 menjadi huruf S.

Perubahan lintasan dalam ujian praktik SIM itu disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya.

"Perubahan signifikan dalam materi ujian praktik terbaru adalah lintasan uji praktik," kata Kombes I Made Agus Prasatya saat ditemui di salah satu warkop di Jl Pelita Raya, Makassar, Jumat (4/8/2023) siang.

Perubahan pola lintasan uji praktik SIM itu, kata dia, meliputi pengereman atau keseimbangan, zig-zag atau slalom, angka delapan, reaksi menghindar, dan berbalik arah membentuk huruf U.

"Ini diubah menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir seluruh materi ujian praktik tersebut," ujarnya.

Adapun detail perubahan itu lanjut I Made, adalah perubahan lintasan yang sebelumnya berbentuk angka delapan menjadi huruf S.

Pengereman atau keseimbangan jarak lintasan yang sebelumnya 20 meter diperpanjang menjadi 30 meter.

"Uji reaksi menghindar yang sebelumnya menggunakan awalan, tidak lagi menggunakan awalan start karena telah menjadi sirkuit," terangnya.

Baca juga: Viral Emak-emak Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Saya Tidak Mau Anak Saya Jadi Pemain Sirkus!

Perubahan uji SIM C itu, lanjut I Made, berlaku untuk seluruh jajaran polres di Polda Sulsel.

Dengan adanya perubahan uji praktik SIM C itu, I Made berharap, masyarakat lebih mudah dalam mematuhi aturan berkendara yang baik dan benar.

Juga untuk meminimalisir terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

"Semoga angka kecelakaan khususnya di Sulawesi Selatan dapat kita tekan," imbuhnya.

Sekedar diketahui, perubahan lintasan uji SIM C itu dilakukan setelah sebelumnya disindir oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya kira dari 200 peserta yang diuji, hanya sekitar 20 orang yang lulus, benarkah?" kata Listyo Sigit saat memberikan sambutan dalam upacara wisuda STIK di Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.

"Enggak percaya? Hari ini langsung saya bawa ke Daan Mogot, kalian langsung saya uji. Karena yang lolos dari situ pasti nanti lulus bisa jadi pemain sirkus," ujarnya lagi sambil tertawa.

Tips bebas tilang

Berikut adalah beberapa tips agar tidak ditilang saat berkendara:

1. Patuhi Peraturan Lalu Lintas

Pastikan untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas seperti mematuhi rambu-rambu, lampu lalu lintas, dan batas kecepatan yang ditetapkan.

2. Gunakan Peralatan Keselamatan

Pastikan Anda selalu menggunakan sabuk pengaman dan helm jika berkendara motor. Peralatan keselamatan yang tepat juga dapat mengurangi risiko ditilang.

3. Hindari Pelanggaran Ringan

Hindari pelanggaran kecil seperti menerobos lampu merah, menggunakan telepon seluler saat berkendara, atau tidak mematikan lampu sein.

4. Perhatikan Parkir

Pastikan Anda memarkir kendaraan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

5. Jaga Kecepatan

Hindari melampaui batas kecepatan yang ditetapkan. Selalu perhatikan tanda-tanda yang menunjukkan batas kecepatan.

6. Hindari Mengemudi dalam Keadaan Mabuk

Hindari mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat lain yang dapat mengganggu konsentrasi Anda.

7. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Baik

Periksa kondisi kendaraan secara berkala dan pastikan semua lampu, rem, dan sistem kendaraan berfungsi dengan baik.

8. Perhatikan Jam Operasional Tilang

Jika Anda tahu ada jam operasional tilang tertentu, hindari melakukan pelanggaran saat jam-jam tersebut.

9. Bersikap Ramah dan Kooperatif

Jika Anda berinteraksi dengan petugas lalu lintas, tetap bersikap ramah dan kooperatif.

10. Ikuti Petunjuk Petugas

Jika Anda terkena tilang, ikuti petunjuk petugas dengan baik dan segera lakukan penyelesaian administrasi yang diperlukan.

Ingat, keselamatan berlalu lintas adalah yang utama. Jaga disiplin dalam berkendara untuk menjaga diri Anda dan orang lain dari risiko kecelakaan. (*)

 

 


 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved