Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malam Ini DPRD Sulsel Paripurna Umumkan Akhir Masa Jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Malam ini Jumat (4/8/2023), DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXX Tahun Akademik 2022/2023 di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Malam ini Jumat (4/8/2023), DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Rapat paripurna akan dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

30 hari ke depanĀ Andi Sudirman Sulaiman akan turun takhta dari kursi Gubernur Sulsel.

Alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin itu akan mengakhiri pemerintahan pada 4 September 2023 bulan depan.

Setelah Pemprov Sulsel akan dipimpin Penjabat Gubernur Sulsel atau Pj Gubernur Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel nantinya dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Warga Sulsel baru akan memilih kembali calon pemimpin baru pada gelaran pilkada serentak 27 November 2024 satu tahun mendatang.

Prof Andalan mengawali pemerintahannya pada 5 September 2018 lalu.

Saat itu pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman diambil sumpah dan janji oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemerintahan Prof Andalan akan genap lima tahun 4 pekan depan.

Menyikapi hal tersebut, DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna Jumat (4/8/2023) malam ini.

Agendanya pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulsel Tahun 2018-2023.

Rapat paripurna akan berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari bakal memimpin langsung rapat paripurna dan diikuti seluruh pimpiman serta seluruh anggota dewan.

Sejatinya pemilih kepala daerah atau pilkada serentak akan digelar 27 November 2024.

Sehingga selama setahun lebih jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh penjabat (Pj).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPRD Sulsel untuk mengajukan 3 nama calon Pj paling lambat 9 Agustus 2023.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023, ditujukan kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari soal tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel.

Menindaklanjuti surat tersebut, Senin (31/7/2023) lalu, rombongan anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari melakukan konsultasi ke Kemendagri RI.

Dalam konsultasi itu, anggota dewan meminta arahan tentang mekanisme serta melaporkan bahwa masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023 nanti.

Setelah melakukan konsultasi, maka seluruh pimpinan fraksi diminta untuk menyampaikan nama usulannya.

"Kita sudah mengirimkan surat ke masing-masing fraksi untuk menyampaikan nama yang diusulkan," kata Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika.

Adapun 9 fraksi diberi batas waktu atau deadline untuk menyampaikan nama yang diusulkan pada Jumat (4/8/2023) mendatang.

"Pada intinya, semua itu sesuai arahan dari pak Dirjen (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik). Jadi kita tinggal melaksanakan tahapannya memang sesuai dengan tata tertib," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait usulan calon Pj Gubernur Sulsel.

Dijadwalkan, penetapan tiga nama akan berlangsung pada 8 Agustus 2023 mendatang.

"Tanggal 8 nanti kita akan tetapkan tiga nama melalui rapat paripurna," tandasnya.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

9 Kepala Daerah Turun Takhta

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.

Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.

Waktunya sekitar kurang dua bulan lagi.

Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.

Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.

Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.

Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.

Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.

Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved