Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dekan Pascasarjana UMI Puji Hardianto Djanggih Usai Dinonaktifkan Rektor, Sebut SDM yang Produktif

Merespon hal tersebut, Dekan Pascasarjana UMI Prof Sufirman Rahman mengaku DR Hardianto Djanggih merupakan sosok berpengaruh.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Dekan Pascasarjana UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Dr Hardianto Djanggih (kanan). 

Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ia meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) dengan beasiswa dari Kementerian Pendidikan Tinggi.

Dr Hardianto Djanggih memulai kariernya sebagai dosen pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk tahun 2010 sampai dengan 2019.

Pada tahun 2020, ia mengajar jadi pengajar di kampus UMI Makassar.

Ia pernah mengajar di kampus UIN Makassar, UIT Makassar, STMIK AKBA Makassar dan STIE YPUP Makassar.

Rekam jejak

Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.

Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.

Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.

Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.

Pernah Tulis Penelitian Mi Chat

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih aktif menulis penelitian.

Salah satu penelitiannya yakni tentang Mi Chat atau Michat, yakni aplikasi untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya terdekat.

Hardianto Djanggih menulis penelitian berjudul "Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved