Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerindra Dorong Rivai Ras dan Nana Sudjana Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman Sulaiman

Darmawangsyah Muin mendorong nama Abdul Rivai Ras dan Nana Sudjana sebagai calon Penjabat Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman

ISTIMEWA
Kolase Laksamana Muda TNI Abdul Rivai Ras dan Komjen purnawirawan Nana Sudjana. Gerindra mendorong Rivai Ras dan Nana Sudjana calon Pj Gubernur Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi Partai Gerindra Darmawangsyah Muin mendorong nama Abdul Rivai Ras dan Nana Sudjana sebagai calon Penjabat Gubernur Sulsel.

Masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir enam pekan lagi, pada 4 September 2023 mendatang.

Darmawangsyah Muin mengatakan, usulan dua nama itu akan disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat di DPRD Sulsel ke depan.

"Ada dua nama yang kita dorong menjadi Pj Gubernur Sulsel, pertama Pak Abdul Rifai Raz dan Pak Nana Sudjana," kata Wawan, sapaan, kepada wartawan di Warkop Dottoro Gowa, Sabtu (29/7/2023).

Menurutnya, kedua nama tersebut sangatlah pantas menjadi Pj Gubernur Sulsel.

Apalagi keduanya sangat berpengalaman di bidang keamanan.

Abdul Rivai Ras adalah perwira tinggi TNI sekaligus putra daerah.

Saat itu Rivai Ras menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam.

Sementara Nana Sudjana adalah mantan Kapolda Sulsel.

"Kita harap bisa meningkatkan keamanan apalagi pada pemilu 2024 mendatang. Keduanya saya kira memiliki tata kelola dengan baik dan sistem pengamanan pemilu dengan baik karena kita butuhkan sosok yang bisa merangkul dan berkolaborasi dengan seluruh stekholder," kata Wawan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Darmawangsyah Muin.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Darmawangsyah Muin. (WAHYUDIN TAMRIN/ TRIBUN TIMUR)

Wawan berpandangan, Pj Gubernur Sulsel bukan hanya mereka yang paham tata kelola pemerintahan baik.

Tetapi juga sosok yang mengerti intelijen, keamanan untuk pengawalan Pemilu 2024 yang baik.

"Karena kita butuh keamanan yang baik di Sulsel, yang mampu mengayomi seluruh unsur stakeholder," kata Wawan.

Meski demikian, pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan DPP Gerindra dalam pengusulan nama Pj Gubernur Sulsel.

"Tapi kami tetap konsultasikan ke DPP dan menunggu petunjuk selanjutnya," ujar Wawan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan segera rapat penentuan Penjabat Gubernur Sulsel.

Apalagi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah memberikan masa akhir pemasukan tiga calon gubernur Sulsel, 9 Agustus 2024.

Ada informasi, DPRD Sulsel akan rapat lima hari sebelum deadline, 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengirimkan surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan tertanggal 21 Juli.

Baca juga: Mendagri Desak DPRD Usul Nama PJ Gubernur Sulsel, PDIP Minta Pengganti Andi Sudirman Harus Tahu Diri

Melalui surat bersifat segera ini, Tito Karnavian pun memberikan batas waktu atau deadline kepada Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari untuk mengirimkan tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur Sulawesi Selatan, 9 Agustus 2023 mendatang.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/3734/SJ, masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan berakhir September 2023.

“DPRD melalui ketua DPRD dapat mengusulkan tiga calon Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan,” tulis Tito dalam surat itu.

Baca juga: Deretan Figur Calon Gubernur Sulsel Tempur Pemilu Sebelum Pilgub Sulsel 2024

Masa jabatan gubernur Sulsel akan bersama habis bersama Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Papua.

Sejumlah nama berpeluang menjabat Pj Gubernur Sulsel berlatar belakang sipil dan militer kini beredar.

Mereka terdiri:

1. Mantan Kapolda Sulsel sekaligus Inspektur Utama Setjen DPR RI Komjen Pol Purn Nana Sudjana,

2. Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Muda Abdul Rivai Ras,

3. Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa,

4. Rektor Universitas Negeri Makassar Prof Husain Syam,

5. Inspektur Jenderal Depdagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw,

6. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bachtiar,

7. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal M Piliang.

8. Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Haryono.

Andi Sudirman Turun Takhta 4 September 2023

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.

Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023. Waktunya sekitar enam pekan lagi.

Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.

Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.

Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.

Baca juga: BURSA Calon Pj Gubernur Sulsel, Nama Rivai Ras Menguat, Januar Jaury: Dekat dengan Masyarakat Sulsel

Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.

Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.

Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved