Berita Foto
Kemenkumham Sulsel dan DJKI Gelar Mobile IP Clinic 2023 di Makassar
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Sanovra Jr
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023.
Acara ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 Juli, di Mall PIPO Makassar dan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen.
Dirjen KI mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Kemenkumham dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama di Sulawesi Selatan.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Kemenkumham dalam mendekatkan layanannya kepada masyarakat khususnya di Sulsel," ujar Dirjen KI saat memberikan sambutan, Jumat (28/7/2023).
Selain itu, penyelenggaraan Layanan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) merupakan kolaborasi antara Kemenkumham, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan atas Kekayaan Intelektual.
Dirjen KI juga berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dan melibatkan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah.
Hal ini diharapkan dapat memacu perekonomian di Sulawesi Selatan serta memastikan ekosistem Kekayaan Intelektual tetap berjalan dengan baik, mulai dari menciptakan, mendapat perlindungan hingga memanfaatkannya.
Salah satu potensi Kekayaan Intelektual dalam membangun ekonomi di wilayah tersebut adalah ekosistem KI pada sektor pariwisata. Contoh implementasi yang disebutkan adalah indikasi geografis garam Amed dari Bali.
Di Sulawesi Selatan, terdapat banyak potensi KI terutama di sektor pariwisata yang mencakup KI Komunal dan beberapa indikasi geografis yang sudah terdaftar seperti Kopi Toraja, Kopi Kalosi, Kopi Rumbia, Pulu Mandoti, dan lada Luwu Timur.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudiman Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan pendaftaran KI dan menghindari sengketa hukum terhadap Kekayaan Intelektual seperti merek, hak cipta, indikasi geografis, dan lainnya.
Gubernur juga mendorong agar produk dan budaya daerah di Sulsel didaftarkan dan dicatatkan Kekayaan Intelektualnya serta melestarikan bahasa daerah.
"Tentunya ini akan membuat masyarakat semakin familiar dan mudah mendaftarkan ataupun mencatatkan merek, cipta, desain industri dan lainnya. Kegiatan ini juga lebih mendekatkan pelayanan kepada publik,” jelas Andi Sudiman Sulaiman.
Sementara Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak berharap melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaan Intelektual dan perekonomian di Sulawesi Selatan.
“Penyelenggaraan Klinik Kekayaan Intelektual di daerah akan sangat bermanfaat untuk mendekatkan Layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Sulawesi Selatan di lokasi-lokasi strategis, seperti di Mall Pelayanan Publik atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya,” terang Liberti Sitinjak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi, termasuk Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM R.I. Bidang Reformasi Birokrasi, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Wakil Walikota Makassar, Walikota Parepare, Bupati Bone, Bupati Barru, Bupati Bulukumba, Wakil Bupati Maros, serta para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Sulsel dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ekonomi Warga Maros Lewat Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
Nursery PT Vale Hasilkan 700 Ribu Bibit, Target Reklamasi 70 Persen Lahan Bekas Tambang pada 2025 |
![]() |
---|
PT Vale Sulap Lahan Tandus di Tabarano Lutim Jadi Kebun Nanas Produktif |
![]() |
---|
Serunya Warga Mandai Abadikan Parade Kereta Api Berkat Jaringan Telkomsel |
![]() |
---|
Antusias Warga Abadikan Merah Putih 80 Meter di Bantimurung dengan Jaringan Telkomsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.