Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catat! Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Negara Naik, Cek Rinciannya

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Sosialiasi penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara di Hotel Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

Penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang penyelenggaraan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

Dari penyesuaian tersebut, tarif untuk kelas ekonomi mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 3 Agustus 2023 pukul 00.00.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo mengatakan, sekarang ini tahapan memasuki sosialisasi selama 30 hari sejak ditetapkan pada 4 Juli 2023.

"Efektif berlaku mulai 3 Agustus, sekarang kita dalam tahapan sosialisasi kepada para pengguna jasa," ucapnya dalam agenda sosialisasi yang berlangsung di Hotel Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Jumat (28/7/2023).

Untuk besaran tarif terpadu lintas Bajoe-Kolaka, untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp5.800, dari Rp105.600 menjadi Rp 114.400, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp16.100 dari Rp290.000 menjadi Rp306.100.

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp94.600 sampai Rp633.500.

Selanjutnya, besaran tarif terpadu lintas Mamuju-Balikpapan, untuk penumpang mengalami penyesuaian Rp9600, dari Rp190.700 menjadi Rp200.300, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp1.900 dari Rp500.000 menjadi Rp501.900.

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp166.000 sampai Rp870.400.

Besaran tarif terpadu lintas Bitung-Ternate, untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp9.000, dari Rp177.600 menjadi Rp 186.600, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp22.800 dari Rp419.200 menjadi Rp442.200.

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp159.700 sampai Rp734.900.

Besaran tarif terpadu lintas Pagimana-Gorontalo untuk penumpang mengalami penyesuaian terhadap Rp6.000, dari Rp120.700 menjadi Rp 126.700, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.300 dari Rp315.900 menjadi Rp319.200.

Baca juga: Cek Tarif Listrik PLN 1 Juli hingga September 2023

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp98.900 sampai Rp621.800.

Besaran tarif terpadu lintas Bitung-Tobelo, untuk penumpang mengalami penyesuaian Rp11.900 dari Rp235.600 menjadi Rp 247.500, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp30.400 dari Rp573.000 menjadi Rp603.400.

Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp198.800 sampai Rp984.000.

Besaran tarif terpadu lintas Batulicin-Garongkong, untuk penumpang mengalami penyesuaian Rp6.700, dari Rp143.500 menjadi Rp 150.200, golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp17.200 dari Rp375.700 menjadi Rp392.900.

Golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp109.000 sampai Rp745.700.

Badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan diminta untuk segera menyesuaikan sistem tiketing, pemasangan spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum.

Adapun alasan kenaikan tarif diantaranya karena kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada akhir 2022 lalu.

Dimana kenaikan BBM menyebabkan peningkatan Inflasi yang berdampak terhadap naiknya suku cadang kapal.

Latar belakang lainnya, biaya operasional perusahaan (pegawai dan kapal) meningkat.

Juga dipengaruhi dengan adanya peningkatan daya saing dengan moda lain dan kepastian investasi.

"Penyesuaian tarif mendorong adanya persaingan sehat dengan moda lain dalam industri transportasi," jelasnya.

"Pengusaha angkutan penyebrangan mereka perlu ada perbaikan (tarif) karena suku cadang kapal penyeberangan bukan hanya di indonesia tapi juga di luar negeri," tuturnya.

Seiring dengan adanya kenaikan tarif, peningkatan layanan dan fasilitas juga perlu dimaksimalkan.

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyampaikan, penyesuaian tarif ini keinginan banyak stakeholder yang menginginkan adanya kondisi iklim usaha yang kondusif.

Juga usaha Yanga bisa menjamin keseimbangan antara antara suplay dan demand, itu juga akan berdampak pada peningkatan layanan pengguna jasa.

"Kalau operator dibiarkan beroperasi dengan kondisi tarif tidak memadai berpengaruh pada daya beli di masyarakat," tuturnya.

Karena penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat.

Sementara itu, salah satu pengguna jasa penyeberangan, Fahri Rusli menyarankan agar tarif penyeberangan tidak dinaikkan.

Naiknya tarif tersebut juga akan berdampak dengan kenaikan harga barang yang dikirim lewat ekspedisi.

"Kalau di Sulsel tidak ada urusan, yang terdampak dengan kenaikan ini Sulawesi Tenggara karena otomatis harga barang yang dikirim lewat ekspedisi sampai ke Sulteng pasti ada kenaikan," ujarnya.

Ia mengaku, sekarang ini pengusaha ekspedisi sudah kehilangan 40 persen persen pengguna jasa di Pelabuhan Bajoe-Kolaka, mereka beralih ke jalur Siwa.

"Pelabuhan Bajoe jauh lebih tinggi tarifnya golongan enam Rp4,7 juta sementara di Siwa bayar Rp2 juta lebih . Di Siwa portal tidak berlaku, timbangan tidak ada, sementara di Bajoe ada," keluhnya.

"Sementara kami ekspedisi untuk menaikkan harga cukup sulit karena BBM naik, yang kami takutkan naik lagi (tarif) pas BBM naik," sambungnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved