Ruko Empat Lantai Wajib Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF)
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar meminta seluruh pengusaha untuk melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (LSF) untuk setiap bangunan atau gedung.
Berkaca dari peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu pusat perbelanjaan di Jl Metro Tanjung Bunga, gedung atau bangunan wajib memiliki SLF.
Gunanya untuk memastikan bangunan tersebut sudah layak digunakan atau tidak.
Kehadiran SLF adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna bangunan.
“Fungsinya bangunan itu harus safety jangan sampai ada kejadian seperti kemarin (kebakaran mal) sehingga yang dipermasalahkan stakeholder yang menyangkut masalah izin dari LSF ini,” kata Kepala Distaru Makassar Fahyuddin, Rabu (26/7/2023).
Trans Studio Mall (TSM) sendiri, kata Fahyuddin sudah menjalankan kewajiban tersebut usai adanya komunikasi intens yang dilakukan Distaru Makassar.
Selain SLF, syarat pendirian bangunan lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dampak lalu lintas (lalin) hingga peralatan pemadam kebakaran di dalam gedung juga harus terpenuhi.
“Sebagai tempat publik jadi memang harus safety sehingga perlu adanya sertifikasi laik fungsi untuk bangunan.”
“Alhamdulillah, TSM sudah laksanakan itu, termasuk IMB, koordinasi pihak perhubungan soal lalin, dengan damkar safety damkarnya,” jelasnya.
Untuk bangunan publik kata mantan Camat Tamalate ini memang membutuhkan SLF, jangan sampai gedung tersebut menjadi tidak aman bagi pengunjung atau penghuninya.
Untuk memastikan itu, Distaru akan mengecek bangunan-bangunan milik pengusaha di Makassar apakah sudah mengantongi LSF atau tidak.
Mulai dari cafe, perhotelan, mal, apartemen, gedung bisnis, ruko empat lantai, hingga rumah sakit.
Kriteria minimal bangunan wajib menggunakan SLF yakni kapasitas pengunjung lebih dari 100 orang.
Selain itu, bangunan rumah besar juga seharusnya memiliki SLF.
Disamping itu, banyak gedung-gedung yang masa berlaku LSF sudah berakhir dan belum melakukan perpanjangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.