Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Fahmi Husaeni Lakukan Hal Lain Biar Status KTP Tetap Bujangan

Fahmi Husaeni akan mengajukan gugatan cerai setelah Anggi dan keluarganya mengembalikan biaya pernikahan Rp20 juta.

Editor: Hasriyani Latif
Kolase TikTok
Fahmi Husaeni pengantin Bogor batal menceraikan Anggi Anggraeni dan memilih jalan lain agar statusnya tetap bujangan. 

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

"Itu ada unsur penipuan," tanya Dedi Mulyadi

Baca juga: Potret Teh Nde Driver Ojol Dijodohkan dengan Fahmi Mantan Anggi, Janda 2 Anak Berparas Cantik

"Ad dong, tenryata dia (istri Fahmi) punya pacar yang intim, kan pengakuannya sendiri. Bukan dibawa lari tapi itu perempuannya yang nyamperin," kata pengacara Fahmi.

Ia menjelaskan, ada pasal yang mengatur soal pembatalan perkawinan yakni Pasal 72 ayat 2 tentang kompilasi hukum islam.

Bunyinya:

"Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri"

"Itu ada penipuan, ketidakterbukaan, ada keragu-raguan, itu terjadi," imbuh Ojat.

Terkait alasan Fahmi mengajukan pembatalan perkawinan, Ojat mengungkap penjelasan.

Ternyata Fahmi ingin agar statusnya tetap bujangan, bukan duda.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Kang Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," imbuh Ojat.

Usai menalak Anggi, Fahmi pengantin viral Bogor kini dijodohkan dengan sosok janda yang memiliki paras menawan.
Usai menalak Anggi, Fahmi pengantin viral Bogor kini dijodohkan dengan sosok janda yang memiliki paras menawan. (TikTok Nde/Fahmi)

Menurutnya, proses sidang akan digelar setelah 14 hari dilakukan pendaftaran ke Pengadilan Agama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved