Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Bukan 40 Hari, Kemenag Jajaki Perpendek Masa Tinggal Jamaah Haji Reguler di Makkah-Madinah

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjajaki memperpendek durasi tinggal jamaah haji reguler di Makkah - Madinah.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM / THAMZIL THAHIR
Sedikitnya 1.539 jamaah haji kloter I asal empat embarkasi yaitu Jakarta Pondok Gede (393), Solo, Jawa Tengah (360), Makassar (393), dan Nanggroe Aceh Darussalam (393) bisa memulai ibadah Arbain (shalat 40 waktu berjamaah dan berurutan) dengan shalat Azar di Masjid Nabawi, saat tiba di Madinah, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JEDDAH - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjajaki memperpendek durasi tinggal jamaah haji reguler di Makkah - Madinah.

Selama empat dekade terakhir, masa tinggal jamaah haji 40-42 hari.

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief mengemukakan penjajakan ini masih sebatas wacana untuk pengurangan komponen biaya perjalanan, pemondokan, konsumsi dan transportasi.

"Kalau konteksnya keberangkatan dan kepulangan mengenai jadwal pesawat ritmenya mau bagaimana landai di awal tinggi, di tengah landai, di belakang, ataukah rata, ataukah naik turun itu ritmenya sedang kita pelajari," kata Hilman di Bandara International King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (19/7/2023).

Hilman mengatakan pihaknya tengah mencermati sejumlah kemungkinan yang bisa disesuaikan agar waktu tinggal jamaah haji selama di Makkah dan Madinah bisa dipersingkat.

Misal mengatur kembali waktu keberangkatan dan kepulangan jamaah.

Selama ini, Kemenag memang terbentur slot penerbangan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi.

Termasuk, adanya aturan korelasi antara banyaknya jamaah dengan masa tinggal di Arab Saudi selama penyelenggaraan haji.

Hilman mengatakan, hal ini pula yang sedang dikaji ulang.

Saat ini, jamaah haji rata-rata menghabiskan waktu 40 hari di Makkah dan Madinah selama penyelenggaraan haji berlangsung.

Keberangkatan juga dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama dari Indonesia akan mendarat di Madinah dan tinggal selama kurang lebih 9 hari.

Selama di sana, jamaah bisa melaksanakan shalat Arbain atau shalat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Setelah itu, jamaah baru berangkat ke Makkah sampai penyelenggaraan puncak haji selesai dan menunggu waktu kepulangan.

Sebaliknya, jamaah gelombang kedua berangkat dari Indonesia dan mendarat di Makkah.

Di sana, jamaah langsung menunggu puncak haji.

Setelah selesai, barulah berangsur jamaah berangkat ke Madinah dan akan tinggal selama 9 hari.

Barulah kembali ke Indonesia.

"Sebagaimana amanah dari Pak Menag, kami Ditjen PHU diminta mendesain ulang tentang lama stay jamaah di Madinah, di Makkah, syukur-syukur bisa diperpendek," kata Hilman.

"Tapi semua itu tergantung dengan regulasi yang ada di Saudi Arabia," jelasnya.

Salah satu bagian yang tak kalah penting, yakni penanganan dan pelayanan jamaah selama puncak haji atau dikenal dengan masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Hilman ingin ada tim khusus yang menangani jamaah selama puncak haji.

"Ketiga yang paling penting yaitu special force atau tim khusus untuk dapat menangani jamaah selama prosesi di Armuzna atau masyair itu juga sedang kita desain. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik," ujarnya.

Kemenag juga berkomunikasi hal ini dengan pemerintah Saudi Arabia, karena apa pun yang dilakukan nanti terkait dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksanaan puncak haji tahun ini memang butuh sejumlah perbaikan.

Paling tidak, pelayanan yang diberikan perusahaan Arab Saudi yang bekerja sama dengan Indonesia, Masyariq.

Sebab, ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Misalnya saja, soal ketersediaan air, keterlambatan konsumsi, layanan transportasi di Muzdalifah terlambat, dan sarana sanitasi yang belum maksimal meski jumlahnya sudah ditambah. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved