Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Bebas Penjara, Pria Pengangguran Palopo Dipenjara Lagi Usai Bobol Konter, Ditangkap saat Jualan

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, RA ditangkap akhir pekan kemarin usai membobol konter Hikma Cell

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Polres Palopo
Warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan inisial RA (23) ditangkap Polres Palopo usai membobol Hikma Cell. AR kembali mencuri tidak lama setelah bebas dari Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Warga Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, inisial RA (23) tampaknya tidak kapok berurusan dengan polisi dan penjara.

Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pria tanpa pekerjaan tetap ini kembali ditahan di sel tahanan Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi mengatakan, RA ditangkap akhir pekan kemarin usai membobol konter Hikma Cell yang di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang.

"Dia membobol konter Hikma Cell di Jalan Pongsimpin dan mengambil sejumlah barang jualan," kata Supriadi di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (18/7/2023).

Pencurian di Hikma Cell pertama kali diketahui oleh pemiliknya.

Korban kaget melihat kondisi konternya yang berantakan saat akan membukanya. 

Dia melihat bekas pengrusakan di dinding konter.

Setelah melakukan pemeriksaan, dia kaget melihat barang jualan seperti kartu voucher sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian tersebut korban sekaligus pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

"Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan terkait pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku adalah RA," ujar Supriadi.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pongsimpin dan ingin menjual barang curiannya, anggota lalu bergerak menangkap pelaku," tuturnya.

Saat dilakukan interogasi RA mengakui telah mencuri di Hikma Cell.

Dia masuk ke konter korban dengan cara mencungkil dinding menggunakan obeng dan tang.

"Pelaku sementara kita tahan di sel, dalam kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tang, obeng besi, 28 kartu data Telkomsel, 8 kartu data Smartfren, 8 kartu data Axis, 6 kartu data Tri, 15 voucher kartu Tri, 51 voucher kartu XL, 5 kartu data XL, dan 41 voucher kartu Axis," tutup Supriadi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved