Petaka Lewat Aplikasi Zoom, PPS Bocorkan Kesalahan Besar Komisoner KPU Makassar
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui beberapa tahap.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pelanggaran kode etik Ketua Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Maccini Sombala Makassar Israq Muhammad memasuki babak baru.
Usai dirinya secara resmi diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kelurahan (PPS), Israq memutuskan untuk menggugat komisioner KPU Makassar.
Israq mengaku bahwa dirinya dizolimi oleh pimpinan KPU.
Hal tersebut ia akui saat proses pemeriksaan (klarifikasi) terkait dugaan adanya pertemuan secara transaksional antara Israq dan calon legislatif (Caleg) di Warkop.
" Kami diberhentikan tidak sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 337. Di situ kan diatur pedoman teknis penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS, sampai KPPS, apabila terjadi pelanggaran," ujar Israq.
Baca juga: Harap Partisipasi Kaum Milenial di Pemilu 2024, KPU Jeneponto Kumpul 150 Pemuda
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 337 proses penindakan pelanggaran harus melalui beberapa tahap.
Salah satunya harus ada sidang kode etik sebelum sanksi dikeluarkan.
"Kami tidak pernah merasa disidang oleh KPU Kota Makassar, makanya kami menggugat prosedural itu," ujarnya.
Israq mengatakan sebelum diberhentikan pimpinan KPU melakukan klarifikasi dengan hanya bertatap melalui aplikasi zoom.
Kemudian setelah itu sanksi pemberhentian langsung dikeluarkan oleh KPU Makassar.
"Seharusnya kalau merujuk ke aturan harusnya diadakan prosedural yang sesuai. Mungkin diadakan klarifikasi, setelah klarifikasi kita mungkin dipanggil kembali untuk mengumpulkan bukti-bukti kami melanggar kode etik," ujarnya.
Baca juga: Pengukuhan Profesor Kehormatan Nurdin Halid Tanpa Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe, Ada Apa?
"Setelah itu ada prosedural kami diberhentikan sementara dulu. Gunanya itu menurut hasil kajian saya untuk diadakan sidang kode etik. Nah di situlah setelah sidang kode etik barulah KPU Kota Makassar bisa memberikan sanksi ke kita," sambungnya.
Israq pun mengeluhkan proses klarifikasi yang dilakukan KPU Makassar hanya melalui daring.
Sementara saat mereka diperiksa Bawaslu Makassar dilakukan secara tatap muka langsung.
"Kami merasa hanya satu kali dipanggil klarifikasi, itu pun klarifikasi kami di KPU Kota Makassar itu berupa Zoom," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-kpu2882020.jpg)