Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Mimika Vonis Bebas

Eltinus Omaleng Kalahkan KPK di Pengadilan, Kuasa Hukum: Tidak Mungkin Beliau Korupsi Dana Gereja!

Ada puluhan simpatisan yang menyaksikan vonis bebas Eltinus Omaleng di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengacara Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Ahmad Yani ditemui di pelataran parkir Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) malam. 

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Rencananya sidang bakal berlangsung di ruang sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), bakal menjalani sidang vonis.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang Eltinus itu.

"Informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim sore hari nanti," kata Ali Fikri kepada tribun.

Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, pukul 15.11 Wita, sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel tampak disiagakan.

Salah satu pria yang mengaku kerabat Eltinus juga telah hadir.

"Iya sore ini sidangnya, saya keluarganya," ucap pria berbaju batik orange itu saat dihampiri.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved