Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Ingatkan Kapolda dan Kajati Sulsel Soal Fungsi Gakkumdu, Pelaku Kecurangan Bisa Dipenjara

Forum itu mengusung tema, 'Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi'.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menjadi pembicara dalam Forum Kordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/7/2023) siang. 

"Di dalam negara demokrasi itu, sirkulasi kekuasaan selalu terjadi, ke samping, ke bawah, di internal institusi itu selalu terjadi sirkulasi kekuasaan," sebutnya.

Untuk itu, Mahfud MD pun berharap dengan adanya forum sentra Gakkumdu ini dapat mengawal jalannya Pemilu 2024 yang bersih dan meminimalisir terjadinya kecurangan.

"Harapannya pelanggaran pemilu bisa diantisipasi dari sekarang, karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya. Kalau pidana itu ada bisa penjara," jelas Mahfud.

Mahfud menegaskan, tidak sedikit pelaku pelanggaran pemilu yang telah terjerat pidana dan harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

"Juga sudah banyak masuk penjara yang kecil-kecil meskipun hukumannya kecil," ungkap Mahfud.

"Juga untuk memperkecil kemungkinan terjadi gugatan ke MK, karena terkadang kecurangan itu terjadi oleh pemain secara horizontal tapi nanti digugat ke pengadilan itu KPU-nya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved