Di Makassar, Mahfud MD Bicara Keberlanjutan Ponpes Al Zaytun, Kasus Panji Gumilang Hingga NII
Mahfud MD mengatakan polemik yang terjadi di Ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, harus ditangani secara bijak.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan keberadaan Pondok Pesantren Al Zaytun harus terus ada.
Menurutnya, polemik yang terjadi di Ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, harus ditangani secara bijak.
"Al Zaytun itu sudah ditangani, Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita jaga, kita bina agar terus berkembang," kata Mahfud MD seusai menjadi pembicara dalam Forum Sentra Gakkumdu di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (13/7/2023) siang.
Sebeb di mata Mahfud, Al Zaytun tidak mengandung kekeliruan saat beroperasi sebagai pondok pesantren.
"Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah," bebernya.
Namun demikian, Mahfud MD tidak menampik adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang sebagai pengelola.
"Sebagai pondok pesantren cetakan alumninya Semua baik-baik saja," ujar Mahfud MD.
"Tetapi pengelolanya yang bernama Panik Gumilang, iya ada beberapa masalah hukum yang terindikasi dilakukan itu kita proses hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, pembinaan terhadap pondok pesantren termasuk Al Zaytun kata Mahfud MD, harus tetap dilakukan pemerintah.
Sebab, peran pondok pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa begitu nyata.
"Pondok pesantren apapun itu tetap harus dibina karena itulah sebenarnya modal kita untuk merdeka. Pondok pesantren berperan betul didalam kemerdekaan," katanya
Perkembangan penanganan kasus itu saat ini, Mahfud MD membeberkan adanya temuan aset tanah Ponpes Al Zaytun yang diatasnamakan Panji Gumilang dan keluarganya.
"Dari 1.200 hektare kekayaan atau aset yang dimiliki Al Zaytun itu, ternyata sudah ditemukan 295 sertifikat tanah pribadi keluarga Panji Gumilang," bebernya.
"Baik dia (Panji Gumilang) sendiri sebanyak 107 sertifikat, istri dan anak-anaknya lalu ada nama-nama lain," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, keterkaitan Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Namun kata dia, setelah didirikan tidak terkait lagi.
"Dulu Al Zaitun itu memang bagian kommaden 9 Iegara Islam Indonesia, tetapi panji Gumilang dan Al Zaitun itu didirikan kemudian tidak terkait lagi dengan itu, jadi kasus NIi itu soal sendiri kita tidak mengaitkan dalam konteks ini," tuturnya.(*)
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Tidak Lagi Jabat Menko Polkam Ad Interim |
![]() |
---|
Pasca Demo Rusuh Makassar, RT/RW Biringkanaya Siaga di Posko Siskamling, Camat Kerahkan 545 RT |
![]() |
---|
Alex Tanque Absen Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar Siapkan Abu Kamara dan Jacques Medina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.