Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gas Elpiji

Beda Pinrang dan Sidrap, Di Jeneponto Pasokan Gas Elpiji 3 Kg Aman Harga Normal

Kewenangan Pertamina hanya bisa mengatur pasokan elpiji 3 kg hingga pangkalan melalui agen.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Truk Pertamina sedang menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram di kediaman agen pangkalan Basma (57), Lingkungan Sindenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/7/2023). Harga elpiji 3kg di Jeneponto normal, distribusi juga lancar. 

"Tetap kami jual Rp 18.500 ke langganan, tapi biasa juga Rp 19 ribu kalau ada yang beli eceran kalau nda ada juga uang kembalianku Rp 500," tambahnya.

Sekadar diketahui, Basma telah membuka pangkalan sejak peralihan minyak tanah ke gas elpiji.

Ia juga telah lama menjadi agen penjual minyak tanah sebelum gas elpiji mulai diedarkan oleh pemerintah. 

Harga Tak Wajar, Laporkan!

Sebelumnya, Senior Supervisior Comrel Pertamina Regional Sulawesi Romi Bachtiar menanggapi soal kelangkaan dan harga elpiji 3 kg yang mahal. 

Menurutnya, kenaikan terjadi di pengecer karena harga sudah tidak bisa lagi dikontrol.

"Pengecer belinya di pangkalan, pangkalan belinya di agen sehingga ada biaya distribusi yang makin panjang. Kewenangan Pertamina hanya bisa mengatur hingga pangkalan melalui agen," katanya.

Romi menuturkan, apabila masyarakat menemukan harga yang tidak wajar ataupun menemukan pangkalan atau agen yang menjual gas elpiji 3 kg dengan jumlah yang tidak wajar ke pengecer agar segera melapor.

"Bisa menghubungi Pertamina Call Center 135 apabila menemukan kasus pangkalan atau agen yang jual gas elpiji 3 kg dengan harga tidak wajar," ujarnya.

Pihaknya pun akan bertindak tegas apabila mendapati penyalur/agen gas elpiji 3 kg yang mendistribusikan melebihi dari 20 persen kepada sub penyalur.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina se-Indonesia 13 Juli 2023: Pertalite Tetap, Cek Pertamax dan Dexlite

Baca juga: Selain Langka Gas Elpiji 3 Kg Jadi Incaran Maling, Tabung Gas Milik Kantor Partai Perindo Gowa Raib

Hal itu berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur elpiji Tabung 3 Kg.

Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

"Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku," imbuhnya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved