Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Simak Penjelasannya

Formasi CPNS 2023 mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK, di mana 80 persen untuk PPPK.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI CPNS - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka September, apakah tenaga PPPK bisa ikut selesi? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka mulai September 2023.

Sedianya rekrutmen CPNS-PPPK 2023 dibuka mulai Juni atau Juli namun terkendala penentuan formasi yang belum rampung di kementerian dan pemerintah daerah.

Saat ini proses rekrutmen masih dalam tahap validasi data.

Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.

Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.

Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah tenaga PPPK bisa mendaftar CPNS?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Baca juga: Situs Resmi SSCASN Untuk Pendaftar CPNS 2023, Pegawai Swasta Rawan Tak Lulus Persyaratan

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Kini Muncul Istilah PNS Part Time, Apa Itu dan Gaji Berapa?

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved