Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Bukan Sanksi Tanpa Penonton, PSM Makassar Denda Rp50 Juta Hasil Sidang Komdis PSSI

Komdis PSSI merilis terkait klub yang menerima sanksi termasuk kepada PSM Makassar pada, Rabu (12/7/2023).

|
Editor: Alfian
ligaindonesiabaru.com
Laga Persija vs PSM Makassar pada pekan pertama Liga 1 2023/2024 di Stadion Gelora Bung Karno. Skuad PSM Makassar didenda Rp50 juta lantaran mendapat 5 kartu kuning di laga ini. 

Benturan demi benturan antara pemain terjadi silih berganti.

Alhasil wasit yang memimpin pertandingan pun harus mengeluarkan 7 kartu kuning.

Dua pemain Persija mendapat kartu kuning di babak pertama yakni Muhammad Ferarri dan Hansamu Yama.

Adapun PSM Makassar ada 5 pemainnya yang diganjar kartu kuning.

Mereka yakni M Arfan, Rizky Pellu, Akbar Tanjung, Ananda Raehan, dan Yance Sayuri.

Kelima pemain PSM Makassar ini mendapat kartu kuning di babak kedua.

Merujuk pada regulasi atau Kode Disiplin PSSI, PSM Makassar pun dipastikan akan mendapat sanksi berat.

Sanksi yang dimaksud yakni denda uang tunai lantaran ada 5 pemain PSM Makassar mendapat kartu kuning di 1 pertandingan yang sama.

Sesuai pasal 53 tentang tingkah laku buruk pemain pada Kode Disiplin PSSI sanksi ini diatur.

Berikut bunyi aturan pasal 53 Kode Disiplin PSSI:

1. Sanksi disiplin yang diberikan kepada klub atau badan apabila anggota-anggota
timnya (pemain dan/atau ofisial) melakukan suatu pelanggaran disiplin secara
kolektif dalam satu pertandingan, secara khusus sebagai berikut:

a. Denda sebesar setidaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) apabila
dalam satu pertandingan ada 5 (lima).

Jika dilihat, hasil sidang Komdis PSSI terbaru hanya sebatas menjatuhkan hukuman kepada klub Liga 1 2023/2024 khusus untuk pertandingan pekan pertama.

Adapun untuk pelanggaran pada pekan kedua Liga 1 2023/2024 belum disidangkan.

Skuad PSM Makassar tentunya masih was-was, mengingat di laga pekan kedua terjadi bentrokan antarsuporter yang berpotensi pula mendapat sanksi berat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved