Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Indonesia Tembak dan Tangkap Kapal Tanker Raksasa Iran Pengangkut Minyak Rp 4,6 Triliun

Sebuah kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang berbendera Iran berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Editor: Edi Sumardi
VESSELFINDER.COM
Kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di Laut Natura Utara, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah kapal tanker raksasa bernama MT Arman 114 yang berbendera Iran berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Jumat (7/7/2023).

Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia mengatakan, MT Arman 114  melakukan aktivitas ilegal di Laut Natura Utara, yang masuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.

Aktivitas ilegal itu berupa transhipment atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain dengan kapal berbendera Kamerun, MT STinos, yang kabur, membuang limbah, dan melakukan pengelabuan automatic identification system (AIS).

Kapal tersebut minyak mentah atau light crude oil (LCO) seberat 272.569 metrik ton.

Berdasarkan perkiraan Bakamla, nilai muatan minyak tersebut mencapai Rp 4,6 triliun.

Aan mengungkapkan bahwa kapal ini memiliki ukuran yang sangat besar, hampir seperti kapal induk, dengan panjang mencapai 330 meter.

Normalnya, kapal tanker memiliki panjang sekitar 80 hingga 100 meter, sehingga kapal ini hampir seukuran lapangan bola.

Jumlah muatan minyak yang dibawa mencapai 272.569 metrik ton atau sekitar 2,3 juta barel, yang bernilai sebesar Rp 4,6 triliun.

Aan menyampaikan bahwa jika penjualan minyak tersebut dilakukan secara legal, Indonesia dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan tersebut. Setidaknya, Indonesia akan menerima sejumlah persentase pajak dari total penjualan.

"Ini luar biasa, seharusnya negara dapat menerima pajak yang signifikan," ujar Aan.

Aan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas ilegal yang dilakukan kapal tersebut. Bakamla juga telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, Imigrasi, TNI Angkatan Laut, dan kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh kapal tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi transhipment, pembuangan limbah, serta pemadaman automatic identification system (AIS).

"Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan yang muncul adalah perusahaan memerintahkan kapal ini untuk menjual minyak di titik tertentu karena ada pembeli di sana, sehingga mereka melakukan transit di wilayah Indonesia," jelas Aan.

"Aktivitas tersebut dapat dianggap sebagai tindakan merugikan, seolah-olah tidak ada aparat yang mengawasi dan bertindak semaunya. Hal ini tidak dapat dibiarkan. Akhirnya, kita akan mengambil tindakan hukum," tambahnya.

Aan berharap agar kasus ini dapat disidangkan di pengadilan. Menurutnya, hal tersebut penting agar memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Saya berharap kasus ini dibawa ke pengadilan, dengan berbagai proses hukum yang ada, setidaknya akan ada efek jera sehingga mereka tidak akan mengulangi lagi tindakan serupa di perairan kita," ungkapnya.

Kronologi penangkapan

MT Arman 114 ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di Laut Natura Utara.

Kemudian, kapal patroli Bakamla, KN Pulau Marore-322 mengejar usai mendapati adanya aktivitas ilegal tersebut.

“Karena tidak mau berhenti, kami tetap melaksanakan sesuai aturan. Jadi, kami ada tahap prosedur aturan untuk menghentikan kapal, mulai dari komunikasi, kemudian agak keras bicaranya, kemudian melakukan tembakan peringatan itu sudah kami laksanakan," kata Aan dikutip dari Kompas.com.

"Tembak ke udara, ke depan, ke haluan, buritan kapal, dia tetap tidak mau berhenti," ujarnya lagi.

Kapal MT Arman 114 kemudian kabur ke wilayah ZEE Malaysia.

Sementara kapal MT STinos kabur arah barat laut.

Bakamla pun fokus mengejar MT Arman.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN Pulau Marore 322 diizinkan melakukan hot pursuit atau masuk oleh APMM ke ZEE Malaysia.

Aan mengatakan, ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).

“Untungnya hubungan Bakamla dengan Malaysia ini baik sehingga kita bisa saling kerja sama,” kata Aan. 

Dari APMM menerjunkan tujuh personel beserta satu helikopter yang langsung turun ke kapal MT Arman 114.

Bakamla dan APMM pun menangkap kapal tersebut.

Setelah diperiksa, kapal MT Arman 114 itu memiliki nakhoda berkebangsaan Mesir dengan anak buah kapal berjumlah 28 orang dari Suriah.

Kapal tersebut bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton.

Bakamla sedang mendalami aktivitas MT Arman 114 dan MT STinos yang kabur, serta dari mana mereka berasal.

“Tetapi yang jelas, mereka jual minyak di perairan kita. Jadi wilayah perairan kita sering digunakan kegiatan ilegal,” ujar Aan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT ARMAN 114 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia; UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya; dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved