Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tuntaskan Perbaikan, KPU Sulsel Terima Berkas Bacaleg PPP dan Demokrat di Last Minute

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan batas akhir untuk perbaikan berkas bakal calon dilakukan hingga tengah malam pukul 23.59 Wita

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di sela-sela pengajuan perbaikan berkas persyaratan bakal caleg, Minggu (9/7/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah menerima berkas pengajuan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Seperti yang dijadwalkan KPU, pengajuan perbaikan berkas caleg sendiri telah berlangsung sejak tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Namun, rupanya 17 partai politik itu kompak memilih jadwal di 'last minute'.

Bahkan, hampir semua perwakilan parpol menyambangi kantor KPU Sulsel di malam hari.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan batas akhir untuk perbaikan berkas bakal calon dilakukan hingga tengah malam pukul 23.59 Wita.

Adapun partai yang terakhir menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat 

"Hampir semua parpol menyetor berkas perbaikannya di malam hari," kata Hasbullah di kantor KPU Sulsel, Minggu (9/7/2023).

Usai tahapan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan berakhir, selanjutnya masa verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bacalon selama 10-31 Juli 2023.

"KPU akan melakukan pencermatan berkas perbaikan dari parpol dan jika ditemukan ada berkas yang bermasalah, maka kita akan sampaikan ke Partai politik yang bersangkutan," kata Hasbullah.

Setelah itu, maka dilanjutkan tahapan penyusunan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon selama empat hari mulai 1 - 4 Agustus 2023.

Kemudian, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 4 - 6 Agustus 2023.

Hasbullah menegaskan, dalam verifikasi administrasi itu hanya dua yang menjadi penentuan KPU, yakni berkas Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Kalau ada ditemukan dokumen belum lengkap, maka dipastikan TMS. Dan kalau TMS, parpol tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya, kecuali yang MS itu masih bisa," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved