Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Buntut Viral Pakai 180 Gram Emas Sepulang dari Tanah Suci, Suarnati Daeng Kanang Diperiksa Bea Cukai

Buntut viral pakai emas 180 gram sepulang dari tanah suci, jemaah haji Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023)..

SAYYID ZULFADLY/TRIBUN TIMUR
Suasana kantor Bea Cukai Makassar - Buntut viral pakai emas 180 gram sepulang dari tanah suci, jemaah haji Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buntut viral pakai emas 180 gram sepulang dari tanah suci, jemaah haji Suarnati Daeng Kanang diperiksa Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023).

Dari information dihimpun Tribun Timur dari salah seorang petugas Bea Cukai, Suarnati Daeng Kanang diperiksa sekira pukul 11.00 Wita.

Sementara informasinya, sekira pukul 11.30 Wita, Suarnati telah selesai diperiksa atau dilakukan klarifikasi.

Humas Bea Cukai Makassar, Ria mengatakan dilakukan pemeriksaan dalam unit pengawasan.

Suarnati Daeng Kanang (46) (pakai kacamata )dan seorang perempuan yang mendampingi saat keluar dari kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023) siang.
Suarnati Daeng Kanang (46) (pakai kacamata )dan seorang perempuan yang mendampingi saat keluar dari kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023) siang. (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Meski demikian, pihaknya belum banyak berspekulasi terkait materi pemeriksaan terhadap pengusaha burger itu.

Namun salah satu yang diperiksa berkaitan barang atau emas.

"Tidak bisa dijelaskan di sini karena konfirmasi orangnya sendiri pasti dan materi pengecekan barangnya," ujarnya kepada wartawan.

Bea Cukai Makassar akan memeriksa barang Suarnati dalam hal ini emasnya terlebih dahulu. 

Pihaknya ingin memastikan emas yang dikenakan Suarnati apakah emas asil atau imitasi.

Nantinya setelah dilakukan pengecekan emas tersebut barulah Bea Cukai Makassar melakukan perhitungan terhadap barang tersebut.

"Jadi nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi barulalu dilakukan perhitungan pajaknya, karena ada ketentuan impornya  pembebasan 500 US Dollar (USD), jadi kalau lebih 500 USD lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajak biaya impornya. Kalau 500 US dollar sekitar Rp 7 jutaan," jelasnya.

Kolase foto Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar kenakan 180 gram emas saat tiba dari tanah suci, Rabu (5/7/2023).
Kolase foto Suarnati Daeng Kanang, jemaah haji asal Makassar kenakan 180 gram emas saat tiba dari tanah suci, Rabu (5/7/2023). (KOLASE TRIBUN TIMUR)

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan Bea Cukai Makassar bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

Terkait sanksi pihaknya belum bisa menjelaskan lebih mendatail lantaran masih proses pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan kita lakukan penelitian lebih lanjut. (Sanksi) Belum bisa karena kita masih proses pemeriksaan," pungkasnya

Hingga saat ini, TribunTimur.com, masih berusaha mengkonfirmasi Hj Suarnati Daeng Kanang terkait pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Siapa Daeng Kanang? Balut Diri dengan Emas 180 Gram Sepulang Haji, Ternyata Juragan Kos-kosan

Baca juga: Jemaah Haji Dihujat Gegara Pakai Emas 180 Gram Sepulang dari Tanah Suci: Padahal Nazar Bukan Pamer!

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved