Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2023

Disaat Andhi Pramono Ditahan KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Jadwalkan Periksa Hj Kanang, Ada Apa?

Zaeni mengatakan pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore dan Hajah Daeng Kanang berbalut emas saat tiba di Tanah Air. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar, Sulawesi bakal memanggil Suarnati Daeng Kanang (46) jamaah haji viral mengenakan emas 180 gram saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa hari lalu.

Rencana pemanggilan Daeng Kanang ditegaskan Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore.

Zaeni mengatakan pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau hanya berasal dari tanah air lalu dibawa ke Mekkah.

Baca juga: Suasana Haru Sambut Jamaah Haji Asal Parepare, Jamaah Haji Kenakan Jubah dan Kebaya

"Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi," kata Zaeni.

"Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi," sambungnya.

Saat viral di berbagai platform media sosial, dirinya mengaku sudah meminta petugas Bea Cukai mendatangi rumah Daeng Kanang.

Hanya saja, Daeng Kanang tidak berada di rumah dan karena pulang ke kampung halamannya di Jeneponto.

"Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto," ujarnya.

Jika nantinya betul Daeng Kanan membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihaknya mengaku akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.

"Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," ucapnya.

Terlebih, jika harga emas itu di atas 500 dollar Amerika Serikat atau Rp 7 juta dan dapat dibuktikan dengan faktur atau invoice.

"Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," tegasnya.

Siapa Zaeni Rahman?

Zaeni Rahman adalah Kepala Bea Cukai Makassar pengganti Andhi Pramono.

Andhi Pramono sendiri saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK karena terbukti lakukan pencucian uang. 

Harta kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, yang diduga memiliki aset kekayaan yang tak wajar.
Harta kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, yang diduga memiliki aset kekayaan yang tak wajar. (Youtube Bea Cukai)

Andhi Pramono mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Tampak dia digelandang petugas KPK pukul 16.38 WIB, Jumat (7/7/2023), lalu berjalan menunduk dengan kedua tangan diborgol.

Andhi Pramono merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status hukumnya telah diumumkan pada 15 Mei 2023.

Meski sudah diperiksa sebagai tersangka sebelumnya, KPK baru menahan Andhi Pramono pada pemeriksaan kedua, hari ini.

Sampai saat ini, KPK belum mengungkapkan berapa jumlah gratifikasi yang diduga diterima Andhi Pramono.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Andhi Pramono melakukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 60 miliar.

Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi sebesar Rp 13,7 miliar pada 2021.

"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).

Beberapa waktu kemudian, KPK menyatakan, menemukan unsur kesengajaan dalam upaya Andhi Pramono menyembunyikan aset diduga hasil korupsi.

KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU.

KPK pun menggelar operasi penggeledahan dan menyita sejumlah aset Andhi, termasuk mobil Hummer di Batam.

Sebelumnya, Kemenkeu telah mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.

Keputusan itu diambil setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagai komitmen Bea Cukai untuk memberantas pegawai yang melakukan pelanggaran integritas.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved