Gaji PNS
Jokowi Setuju! Ini Bocoran Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Berikut Tunjangan Kinerja
Presiden Jokowi telah menyetujui rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri dan akan mengumumkannya pada 16 Agustus 2023.
Editor:
Hasriyani Latif
Pixabay
Bocoran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, Sudah disetujui dan akan diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023.
Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Golongan I
- Ia = Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Ib = Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Ic = Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Id = Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II
- IIa = Rp2.022.200 - Rp3.373.000.
- IIb = Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- IIc = Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- IId = Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III
- IIIa = Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- IIIb = Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- IIIc = Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
Berita Terkait: #Gaji PNS
Gaji ASN 9 OPD Pemprov Sulsel Sudah Dibayar, 27 Masih Bermaslah |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Rincian Gaji PNS 2023 dan Tukin |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS 2024 Naik, Berikut Jadwal Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS |
![]() |
---|
Gaji ASN Bakal Naik, Sekprov Sulsel: Banyak Faktor Mempengaruhi Termasuk Inflasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.