Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bekas Posko Covid Makassar Jadi Layanan Pengaduan kebakaran hingga Bayar PBB, Cek Layanan Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto meresmikan posko tersebut dengan nama kontainer terpadu atau konter.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Wali Kota Makasar Danny Pomanto saat meresmikan posko terpadu (konter) di Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang, Senin (3/7/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan memaksimalkan Posko Covid-19 atau Posko Makassar Recover. 

Mulanya difungsikan untuk melakukan penanganan terhadap bencana Covid-19 di tiap kelurahan, sekarang dimanfaatkan untuk 40 layanan terhadap publik.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto meresmikan posko tersebut dengan nama kontainer terpadu atau konter.

Peresmian berpusat di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang dan diikuti lewat zoom meeting secara serentak di setiap kecamatan, Senin (3/7/2023).

Danny mengatakan, kontainer terpadu atau konter tersebut harus aktif dan siaga 24 jam.

Konter tersebut diyakini bisa menjadi wadah penyelesaian masalah di kalangan masyarakat, termasuk memberikan pelayanan publik dengan cepat.

“Setelah status Endemi Covid 19 dinyatakan berakhir atau dicabut maka kita manfaatkan maksimal kembali. Pemkot mengambil kebijakan. Kita menyadari pelayanan paling depan ada di Kelurahan," ucap Danny Pomanto dalam sambutannya.

Beberapa pelayanan yang diberikan di konter tersebut misalnya ketika ada masyarakat yang meninggal dan membutuhkan kain kafan gratis maka bisa meminta langsung di sana 

Selain itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa juga dilakukan di konter. 

“Sementara alatnya baru dimasukkan di setiap konter yang ada biar bisa membayar secara elektronik. Tidak ada uang cash di Konter semua pakai elektronik,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, di sekitaran Konter nantinya juga akan dijual hasil dari Lorong Wisata seperti sayur organik segar, lombok dan beberapa macam budidaya dalam Lorong Wisata. 

Masing-masing layanan akan diatur durasinya.

Pelayanan sosial kemasyarakatan dan kegawatdaruratan mendapat porsi jam kerja penuh hingga 24 jam.

Sedangkan beberapa kegiatan lainnya berjalan sesuai jam kerja; 08.00 sampai 17.00 wita. 

Adapun kategori layanan kesehatan dan pelatihan ekonomi mendapat porsi waktu sekitar dua jam. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved