Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dulu Dituduh Terlibat Tambang Ilegal, Kini Jadi Wakapolri, Inilah Kasus Terakhir Diusut Komjen Agus

Sebelum jabat Kabareskrim, Agus Andrianto juga pernah dituding terlibat tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Perang elite Polri dalam tambang ilegal Ismail Bolong melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan kubu Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah kasus yang ditangani Komjen Agus Andrianto sebelum ditunjuk jadi Wakil Kapolri.

Komjen Agus Andrianto meninggalkan jabatannya sebagai Kabareskrim Polri setelah surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini jabatan Kabaresrim yang ditinggalkan Agus Andrianto dijabat Komjen Wahyu Widada.

Sebelum jabat Kabareskrim, Agus Andrianto juga pernah dituding terlibat tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan.

Pada akhir tahun 2022 lalu, Agus Andrianto sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan terima uang dari tambang ilegal.

Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyebut adanya keterlibtan Komjen Agus dalam tambang ilegal.

Kasus terakhir yang ditangani Agus sebagai Kabareskrim adalah dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesanten (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Agus Andrianto menyebut akan meminta keterangan sejumlah saksi soal laporan yang dilayangkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) terhadap Panji Gumilang selaku pendiri Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana," kata Agus, kepada wartawan, Minggu (25/6/2023).

"Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi," lanjut jenderal bintang tiga tersebut.

Tak hanya itu, Agus menuturkan, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya akan memproses hukum Panji Gumilang jika nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama.

"Kami juga akan minta keterangan ahli, kami minta keterangan dari MUI, kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menetapkan sikap atas polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved