Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Ditangkap

BREAKING NEWS: 4 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Berkemeja Hitam Putih di Unismuh Makassar Ditangkap

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, yang viral beberapa waktu lalu..

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN/TRIBUN TIMUR
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat memperlihatkan tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Unismuh yang baru tertangkap.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, yang viral beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan ketiga pelaku adalah RA, AH dan IS.

Mereka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa, Sabtu kemarin.

Total saat ini, ada empat pelaku dari tujuh terduga orang yang diamankan Polrestabes Makassar.

"Kemarin sudah kita amankan saty pelaku (MR) dan hari ini kita kembali amankan tiga orang pelaku pengeroyokan," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya.

Ridwan mengatakan, dari ketiga pelaku yang ditangkap, dua orang berstatus mahasiswa dan satu orang lagi adalah juru parkir atau jukir.

Mereka kata Ridwan tergabung dalam aliansi organisasi daerah.

"Informasi dari mereka, ada yang bukan mahasiswa tapi mereka dari organda yang sama," ujar Ridwan.

"Seperti satu tersangka yang diamankan bukan mahasiswa Unismuh melainkan tukang parkir," bebernya.

Setelah kembali menangkap tiga pelaku, pihaknya masih mengejar sebanyak orang pelaku.

"Tiga pelaku lainnya dalam proses pengejaran," ucapnya.

Adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan, kata Ridwan, karena kesal lantaran spanduk ajakan perang dibuka oleh korban.

"Makanya mereka mengejar yang melepas spanduk itu dan melakukan pengeroyokan," tuturnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved