Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nekat Curi Ponsel Milik Anggota TNI, Driver di Makassar Ditangkap

Budi ditangkap Opsnal Polsek Makassar, setelah menerima laporan Haris pada 28 April 2023 lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pelaku pencurian ponsel Budi dan penadahnya Geri serta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Makassar.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang driver berinisial BW alias Budi (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini, terbilang nekat.

Ia ditangkap polisi setelah diduga mencuri ponsel milik anggota TNI AD bernama Haris.

Budi ditangkap Opsnal Polsek Makassar, setelah menerima laporan Haris pada 28 April 2023 lalu.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, membenarkan adanya penangkapan itu.

Lando menjelaskan, pelapor (Haris) mulanya mengantar undangan dan memarkir motornya di tepi jalan.

Saat kembali ke motornya, ponsel yang di simpan di kanton motor itu rupanya telah raib.Dari pengakuan pelapor itu, Unit Opsnal Polsek Makassar pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan diawali dengan melacak keberadaan ponsel yang dicuri Budi.

Rupanya ponsel itu telah dijual Budi ke karyawan swasta GTT alias Geri (23).

Geri pun ditangkap di rumahnya di Jl Mawas, Kecamatan Mamajang.

Setelah mengamankan Geri lantaran diduga sebagai penadah, polisi akhirnya berhasil meringkus Budi.

"Anggota melakukan pengembangan di Jl Pengayoman Kecamatan Panakukang dan berhasil mengamankan pelaku Budi," kata Kompol Lando kepada tribun, Rabu (21/6/2023) siang.

Kini keduanya Geri dan Budi beserta ponsel jenis Samsung A52 hitam diamankan di Mapolsek Makassar.

Budi yang diinterogasi di Mapolsek di Makassar, pun mengakui perbuatannya.

"Budi membenarkan telah mengambil Hp milik korban (Harus) dan menjualnya ke Geri dengan harga Rp 2,9 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya Budi dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Geri dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved