Coblos Caleg Bukan Jaminan Hapus Politik Uang
Mantan Komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli menegaskan pihaknya akan mengawal putusan MK terkait sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Mardiana Rusli menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pemilu 2024 sistem proporsional terbuka tidak mengurangi praktik-praktik politik uang di Sulsel.
Mantan Komisioner KPU Sulsel itupun menegaskan pihaknya akan mengawal putusan MK terkait sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
“Kalau kami hanya mengikuti apa menjadi keputusan. Politik uang itu upaya kami memaksimalkan pengawasan. Dengan sistem terbuka ini, ruang politik uang tetap masih ada,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Ana menambahkan, dalam beberapa riset kajian, salah satu problem terbesar dalam Pemilu secara langsung atau terbuka adalah politik uang yang masih tinggi.
“Memang dalam satu dapil itu yang terjadi kompetisi caleg-caleg. Realitas itu kan juga terlihat bahwa produk dihasilkan dari suatu legislatif sangat bervariabel, namun tidak semua,” jelasnya.
Ana menekankan agar menghindari calon legislatif yang melanggar aturan, maka Bawaslu berusaha memaksimalkan semua proses kerja-kerja dalam aspek pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
“Jadi kita memaksimalkan dengan mengajak semua kalangan terlibat dalam pengawasan politik uang,” katanya.
Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7/2017, tentang pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023) lalu.
MK menilai, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Uji materi Undang-undang nomor 7/2017, tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022 lalu. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di Undang-undang Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2), tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20180121_195956.jpg)