Penganiayaan
Aniaya Petani, Pria 26 Tahun di Palopo Diringkus Polisi
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Personel Unit Reskrim Polsek Wara menangkap pria inisial TA (26) di Jl Andi Ahmad, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (15/6/2023).
TA diamankan lantaran aniaya seorang petani inisial MA (56) warga Jl Andi Ahmad, Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kronologis kejadian ini.
Supriadi mengatakan saat itu korban bersama seorang rekannya berboncengan melintas di wilayah Latuppa.
Tiba-tiba terduga pelaku menghentikan korban.
Tanpa basa-basi TA langsung melayangkan pukulan ke MA.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di mata sebelah kirinya.
"Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara dan kami lalu melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Supriadi, Jumat (16/6/2023).
Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.
TA akhirnya bisa dibekuk polisi tanpa perlawanan berarti.
"Saat diinterogasi TA mengakui perbuatannya yakni memukul korban dengan kepalan tangan," katanya.
Saat ini polisi telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Wara.
TA disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pria-inisial-TA-26-diamankan-di-Polsek-Wara-Kamis-1562023.jpg)