Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PII/IABEE Resmi Dikukuhkan Jadi Anggota Washington Accord Signatory

Washington Accord adalah perjanjian internasional antar lembaga-lembaga penyelenggara akreditasi program studi sarjana bidang keteknikan..

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Delegasi IEAM Taichung (Washington Accord, Sydney Accord dan APEC.Eng Agreement) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam sidang tahunan International Engineering Alliance Meeting (IEAM) yang diselenggarakan pada Minggu-Kamis (11-15/6/2023) di Taichung, Taiwan, Washington Accord (WA) mengukuhkan secara aklamasi status Full Signatory bagi PII/IABEE dengan hak keanggotaan penuh dan pengakuan kesetaraan substansial yang berlaku secara retroaktif sejak 2021.

Washington Accord adalah perjanjian internasional antar lembaga-lembaga penyelenggara akreditasi program studi sarjana bidang keteknikan.

Dengan pengukuhan ini, maka sarjana yang dihasilkan oleh program studi yang terakreditasi oleh IABEE mulai tahun 2021 diakui “substantially equivalent” dengan lulusan program studi yang diakreditasi oleh 22 negara anggota WA lainnya dalam memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan lulusan memasuki praktik keinsinyuran.

IABEE (Indonesian Accreditation Board for Engineering Education) merupakan Badan Tetap dalam organisasi Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Pembentukan IABEE diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, yang kemudian bekerja sama dengan Pemerintah Jepang melalui kerjasama bilateral JICA pada tahun 2014. 

Dalam kerjansama tersebut, JICA mengikutsertakan JABEE, yang telah menjadi Signatory WA, untuk membantu IABEE dalam memenuhi semua persyaratan untuk keanggotaan accord, termasuk dalam penyusunan kriteria akreditasi berlevel internasional yang berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (Outcome-based Education/OBE).

Akreditasi IABEE bersifat sukarela. Program studi yang berhasil meraih akreditasi IABEE (tipe General Accreditation/GA) dapat disetarakan dengan akreditasi nasional berperingkat “Unggul” sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 5 tahun 2020. 

Program studi terakreditasi IABEE yang tetap memelihara status akreditasinya dibebaskan dari pengajuan ulang akreditasi nasional yang bersifat wajib.

Sebelum berstatus signatory, IABEE telah menjadi anggota WA dengan status Provisional Signatory pada sidang tahunan IEAM Juni 2019 di Hong Kong dengan target dapat menjadi signatory pada 2021. 

Untuk menjadi signatory, anggota provisional signatory harus menjalani review verifikasi secara fisik oleh tim dari 3 negara yang dibentuk oleh WA, untuk menilai apakah sistem dan implementasi evaluasi akreditasi dinilai memenuhi persyaratan WA. 

Tim review tersebut akan menilai sistem evaluasi akreditasi IABEE dan mengobservasi pelaksanaannya pada 4 program studi yang dipilih.

Proposal pengajuan status signatory IABEE telah dilakukan pada tahun 2020 dan tim review verifikasi telah disetujui oleh WA untuk dibentuk. 

Namun, dengan adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia, seluruh
aktivitas review WA, termasuk review ke Indonesia, ditunda.

Oleh karena pandemi COVID-19 berlanjut, maka pada tahun 2021 WA mengubah peraturan review verifikasinya melalui kombinasi antara review daring dan review fisik. 

Tim Review Verifikasi WA yang telah dibentuk (Australia, New Zealand, dan Cina) kemudian melakukan review secara daring dalam periode 14 Oktober 2021 hingga 10 Februari 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved