Sunah Islam
Ternyata Patungan Beli Hewan Kurban Bisa Tidak Sah atau Sia-sia Menurut Buya Yahya, Ini Penyebabnya
Salah satu metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata patungan beli hewan kurban saat Idul Adha, bisa berujung dosa menurut Ustaz Buya Yahya.
Salah satu metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.
Metode patungan ini biasanya dipilih ketika seseorang merasa tidak mampu membeli hewan kurban tertentu sendirian.
Sebagai contoh, seseorang mungkin ingin membeli sapi untuk kurban, tetapi karena harganya yang tinggi, mereka mengajak beberapa orang lain untuk berpatungan.
Baca juga: Hukum Nonton Film Dewasa Menurut Buya Yahya, Pasangan Suami Istri Termasuk
Baca juga: Niat Mandi Sholat Jumat atau Mandi Sebelum Salat Jumat Bahasa Indonesia, Buya Yahya Jelaskan Pahala
Praktik patungan dalam kurban ini sangat umum terjadi di masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa patungan kurban dapat menjadi tidak sah karena beberapa faktor.
Dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang patungan kurban yang tidak sah.
Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.
"Patungan kurban adalah ketika beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban," jelas Buya Yahya.
Dia kemudian menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang sah dan ada yang tidak sah.
"Dalam patungan kurban, ada yang dianggap sah dan ada yang tidak sah," ujar Buya Yahya.
Lalu, apa yang membuat patungan kurban menjadi tidak sah?
"Patungan kurban menjadi tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing," kata Buya Yahya.
Sebagai contoh, jika sebuah kelas di sekolah mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing, "Hal tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban," tambah Buya Yahya.
Hal ini karena dalam Islam, terdapat ketentuan bahwa satu ekor kambing hanya dapat digunakan sebagai kurban oleh satu orang saja.
Dalam hal hewan besar seperti sapi, sebenarnya dapat digunakan untuk melayani tujuh orang kurban.
Oleh karena itu, kurban patungan dengan satu ekor kambing dianggap tidak sah, namun tetap mendapatkan pahala sebagai sedekah.
"Walaupun sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban, tetap akan mendapatkan pahala untuk menyenangkan sesama pada hari raya," kata Buya Yahya.
Dalam konteks ini, Buya Yahya mengingatkan agar tidak melarang praktik patungan kurban di sekolah-sekolah.
"Jika di SMP, SMA ada patungan kurban, meskipun hal tersebut hanya dinamakan sebagai kurban tetapi sebenarnya bukan kurban, jangan dilarang juga," kata Buya Yahya.
"Meskipun tidak menjadi kurban, orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala atas sembelihan kurban yang menyenangkan orang lain pada hari itu," kata dia.
Namun demikian, masih ada cara agar patungan satu ekor kambing dapat mendapatkan pahala kurban.
Caranya adalah dengan berpatungan untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada orang lain atau diserahkan untuk kurban atas nama seseorang.
Misalnya, jika satu kelas melakukan patungan untuk membeli satu ekor kambing, lalu kambing tersebut diberikan kepada wali kelas, kemudian dikurbankan atas nama sang wali kelas.
"Dengan demikian, praktik tersebut menjadi sah sebagai kurban, dan kita akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam berkurban," kata Buya Yahya. (*)
Kesurupan Massal Dialami Buruh Pabrik di Majalengka, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Jin atau Setan |
![]() |
---|
Doa Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya Agar Terhindar dari Gangguan Setan, Awal dan Sesudah |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Niat Sholat Sunnah Qobliyah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Baca Doa Ini Saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya, Setan Kabur dan Diberi Keturunan Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Doa Berhubungan Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Setan Tak Berani Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.