Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Ternyata Patungan Beli Hewan Kurban Bisa Tidak Sah atau Sia-sia Menurut Buya Yahya, Ini Penyebabnya

Salah satu metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ternyata patungan beli hewan kurban saat Idul Adha, bisa berujung dosa menurut Ustaz Buya Yahya. 

Dalam hal hewan besar seperti sapi, sebenarnya dapat digunakan untuk melayani tujuh orang kurban.

Oleh karena itu, kurban patungan dengan satu ekor kambing dianggap tidak sah, namun tetap mendapatkan pahala sebagai sedekah.

"Walaupun sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban, tetap akan mendapatkan pahala untuk menyenangkan sesama pada hari raya," kata Buya Yahya.

Dalam konteks ini, Buya Yahya mengingatkan agar tidak melarang praktik patungan kurban di sekolah-sekolah.

"Jika di SMP, SMA ada patungan kurban, meskipun hal tersebut hanya dinamakan sebagai kurban tetapi sebenarnya bukan kurban, jangan dilarang juga," kata Buya Yahya.

"Meskipun tidak menjadi kurban, orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala atas sembelihan kurban yang menyenangkan orang lain pada hari itu," kata dia.

Namun demikian, masih ada cara agar patungan satu ekor kambing dapat mendapatkan pahala kurban.

Caranya adalah dengan berpatungan untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada orang lain atau diserahkan untuk kurban atas nama seseorang.

Misalnya, jika satu kelas melakukan patungan untuk membeli satu ekor kambing, lalu kambing tersebut diberikan kepada wali kelas, kemudian dikurbankan atas nama sang wali kelas.

"Dengan demikian, praktik tersebut menjadi sah sebagai kurban, dan kita akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam berkurban," kata Buya Yahya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved