Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Dubur Bocah 12 Tahun Lecet Gegara Hasrat Mantan Napi, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Pelaku

Pelaku menjalankan aksinya setelah menakut-nakuti korban yang masih berusia 12 tahun.

Editor: Ansar
Serambinews.com
Ilustrasi pelecehan terhadap bocah 12 tahun bikin heboh Aceh. Pelaku menjalankan aksinya setelah menakut-nakuti korban yang masih berusia 12 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hubungan intim sesama jenis di Aceh bikin heboh.

Pelaku menjalankan aksinya setelah menakut-nakuti korban yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku berinsial RK (25) tega menyodomi bocah berusia 12 tahun yang masih kelas 1 jenjang pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa itu dilakukan pelaku terhadap korban di dalam sebuah kamar asrama di satu pesantren sekolah dalam Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Menurut pengakuan korban, dirinya sudah menjadi korban pelecehan dan sodomi oleh pelaku sejak September 2022.

Korban sudah tidak ingat berapa kali terdakwa melakukan pelecehan terdahapnya.

Karena setiap pelecehan yang dilakukan, korban sedang tertidur di dalam kamar asrama.

Menurut pengakuan korban, dirinya tidak mengetahui mengapa pelaku RK bisa tidur di kamar asrama tersebut.

Padahal ada ustadz lain yang tidur di bilik santri untuk melakukan pengawasan kegiatan santri.

Korban terakhir kali dilecehkan dan di sodomi oleh pelaku RK pada 7 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB.

Ketika itu korban yang berjalan pincang karena sakit pinggang ditanyai oleh pelaku dan kemudian pelaku  menawarkan pijat.

Saat pelecehan dan sodomi dilakukan, korban tidak berani melawan karena takut.

Karena pernah diceritakannya, kalau pelaku adalah seorang mantan narapidana kasus narkotika dan pernah membunuh orang.

Sementara itu pelaku RK baru tinggal di asrama pesantren tersebut sudah berjalan lima bulan hingga kejadian terakhir, 7 Februari 2023.

Sudah tidak tahan dengan kebejatan pelaku, korban akhirnya memutuskan kabur dan malaporkan kejadian ini ke orang tuanya.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 7/JN/2023/MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sodomi terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap Terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa,” bunyi putusan itu.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya melanggar ketentuan hukum syariat Islam dan tindakannya tidak mendukung pelaksaanaan Syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah pada khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya.

Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dan berulang kali, perbuatan terdakwa juga telah merusak mental korban.

Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan pada diri korban, perbuatan Terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai orang yang terlibat di dalam kehidupan pesantren.

Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak laki-laki (sesama jenis) yang menjadi indikasi adanya penyimbangan seksual.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa diketahui belum pernah mendapatkan hukuman ‘uqubat (pidana), dan masih dalam usia yang produktif dan ingin memperbaiki diri lebih baik.

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB satu kamar Pondok Pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Pada saat itu korban berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat.

Namun ketika korban sampai di kamar asrama pesantren tersebut, sudah ada terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur.

Karena pada saat itu korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar tersebut, korban ditanya oleh pelaku “kenapa (kakimu)? Kenapa kayak aneh jalanmu”.

Lalu dijawab oleh korban “sakit pinganggku ustad”.

Mendengar korban yang mengeluh pinggangnya sakit, terdakwa lalu mengatakan kepada korban “sini kok ngak biar ku kusuk”.

Kemudian datang dua orang yang juga tinggal dan tidur di kamar asrama tersebut.

Setelah dua orang tadi tertidur, korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijitnya.

Lalu dijawab oleh terdakwa “ayok terus kok ngak”.

Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang korban dan mengusuk-gusuk korban.

Saat terdakwa memijat korban, terdakwa sesekali membuka sarung korban dan mengusuk bagian bokong korban.

Saat korban sudah tertidur, terdakwa melakukan tindakan bejat dengan menyodomi korban.

Mengetahui hal tersebut, korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga terdakwa menghentikan kebejatannya.

Korban yang terbangun merasakan sakit di bagian bokongnya dan langsung duduk.

Lalu terdakwa berpura-pura tidur di sebelah korban.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih kabur dari pesantren dan pergi ke rumah neneknya di satu desa lama Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Sesampainya di rumah nenek, korban kemudian menghubungi orangtuanya dan mencertikan kejadian yang dialaminya di pesantren akibat perbuatan dari terdakwa.

Lalu kemudian orangtua korban membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan dan melakukan visum.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus) serta di bagian tubuh lainnya.

Kebajatan terdakwa juga pernah dilakukan pada November 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban yang sedang tertidur di kamar asrana bersama-sama dengan terdakwa dan seorang lainnya.

Pada saat itu korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri, sedangkan terdakwa tidur di tengah dan seorang lainnya tidur di sebelah kanan.

Ketika korban sedang tertidur dengan keadaan terlentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuhnya ke sebelah kiri.

Hal itu membuat terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur.

Dalam ruang persidangan, korban mengaku kebejatan pelaku sudah dilakukan sejak September 2022 dan 7 Februari 2023 merupakan kejadian terakhir kalinya sebelum ianya melapor ke orang tua.

Dikatakan, korban tidak berani melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap dirinya karena takut.

Korban takut karena pernah diceritakan bahwa terdakwa adalah mantan narapidana narkoba dan pernah membunuh orang.

Dosa penyuka sesama jenis

Apakah dosa penyuka sesama jenis tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT? Inilah Penjelasan Buya Yahya.

Dalam tausiahnya, Buya Yahya menerima pertanyaan dari seorang jemaah mengenai dosa penyuka sesama jenis.

Jemaah tersebut bertanya kepada Buya Yahya apakah benar bahwa dosa penyuka sesama jenis tidak akan diampuni oleh Allah SWT.

Jemaah tersebut mengutip pernyataan dari para alim ulama yang sepakat menyebut perbuatan penyuka sesama jenis sebagai haram.

"Mujtahid mengatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan homoseksual, meskipun ia mandi dengan setiap tetesan air dari langit dan bumi, tetap saja najis," ujarnya.

"Kemudian Fudhail Ibnu Iyadh juga mengatakan, 'Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air dari langit, dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci'," sambung jemaah tersebut.

"Pertanyaannya, bagaimana seorang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) yang telah bertaubat dapat menyucikan dirinya?" tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan mengenai pertanyaan dari jemaah tersebut.

Menurut Buya Yahya, pelaku dosa apapun, asalkan tidak menyekutukan Allah SWT, tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan ampunan.

"Siapapun, termasuk LGBT, pintu maaf selalu terbuka oleh Allah, dengan syarat seseorang ingin menghampiri pintu (maaf) tersebut," ujar Buya Yahya, seperti dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, pada Selasa 10 Mei 2022.

Buya Yahya memberikan pesan bahwa kita tidak boleh pernah mengatakan bahwa dosa seorang LGBT tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, seseorang yang menyukai sesama jenis sebenarnya sedang menghadapi cobaan.

"Janganlah putus asa dalam bertaubat. Jangan dikatakan bahwa tidak mungkin menjadi suci dan sebagainya," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa makna pernyataan para alim ulama yang menyebut keharaman LGBT adalah bahwa mereka yang tidak segera bertaubat.

"Maknanya adalah bagi mereka yang tidak segera bertaubat. Meskipun mandi besar hanya membersihkan tubuhnya secara lahiriah, namun kekotoran dalam hatinya dan dosanya tetap ada, karena mereka belum bertaubat," kata Buya Yahya.

"Tidak ada kerelaan untuk bertaubat. Karena mereka akan selalu mendapatkan kemurkaan dari Allah," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian memberikan pesan agar segera bertaubat, tanpa menunda-nunda.

"Bagi mereka yang diuji oleh Allah dengan orientasi seksual yang berbeda, ingatlah bahwa Allah Maha Pemaaf. Hari ini adalah saat yang tepat untuk bertaubat," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa kekuatan iman merupakan faktor yang dapat mencegah terjadinya perbuatan dosa.

"Jika kita takut kepada Allah, pasti kita bisa menjauhi segala perbuatan dosa," katanya.

"Ia merupakan langkah awal dalam proses penyembuhan, yaitu menghindari segala yang haram dan mencari yang halal," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengingatkan kepada mereka yang memiliki orientasi sesama jenis bahwa akan ada pahala yang besar jika mampu menahan hawa nafsu dan segera bertaubat.

"Semakin kuat kita menahan hawa nafsu, semakin besar pahala yang akan kita peroleh. Takutlah kepada Allah," ucap Buya Yahya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved