Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersandung Narkoba Jelang Hari Bahagia, 2 Pemuda di Makassar Terpaksa Nikah di Kantor Polisi

Ialah IR alias Ampayong (21) warga Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar dan NS alias Naldi (25) warga Jl Kalampeto, Kelurahan Barana

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Dua Pemuda yang berstatus tahanan dinikahkan dengan pasangan masingmasing di masjid Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (31/5/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terlibat narkoba jelang hari nikah, dua pria di Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa dinikahkan di kantor polisi.

Ialah IR alias Ampayong (21) warga Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar dan NS alias Naldi (25) warga Jl Kalampeto, Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar.

Keduanya yang berstatus tahanan dinikahkan dengan pasangan masingmasing di masjid Mapolres Pelabuhan Makassar, Rabu (31/5/2023) siang.

Pantauan tribun, proses akad nikah kedua tahanan itu berlangsung khidmat.

Bahkan salah satu diantara tidak kuasa menahan tangis saat mengucap ijab kabul.

Suasana akad nikah yang dihadiri keluarga masing-masing itu, pun terlihat haru.

Hampir semua keluarga yang hadir terisak melihat sang mempelai pria tak kuasa menahan tangis.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Bakhtiar dikonfirmasi mengatakan, dua tersangka itu terpaksa dinikahkan lantaran tertangkap menyalagunakan narkoba jelang hari H pernikahannya.

"Tersangka IR alias Ampayong dinikahkan dengan pasangannya MS warga Jl Lembo. Sedangkan NS dinikahkan dengan pasangannya bernama AN warga Jl Andi Mangerangi," kata AKP Bahtiar.

Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul.

Pihaknya mengaku sengaja menfasilitasi pernikahan itu lantaran sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga mempelai masing-masing.

"Jadi kedua mempelai pria ini ditangkap kasus narkoba di bulan mei ini di wilayah Makassar," ujar Iptu Hasurl.

"Dimana keduanya memang sudah dijadwalkan menikah pada bulan ini, tapi tertangkap penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Setelah akad nikah usai, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba itu pun kembali dimasukkan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, IR alias Ampayong ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada 8 Mei 2023 dirumahnya.

Sedangkan NS alias Aldi ditangkap di Jl Veteran Utara, Lorong 44, pada 15 Mei 2023.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved