PSM Makassar
Markas PSM Makassar Telah Ditinjau Tim Infrastruktur dan Safety PSSI, Apa Hasilnya?
Tim Infrastruktur dan Safety PSSI telah meninjau markas PSM Makassar, Stadion BJ Habibie, Parepare pada Senin (29/5/2023).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Infrastruktur dan Safety PSSI telah meninjau markas PSM Makassar, Stadion BJ Habibie, Parepare pada Senin (29/5/2023).
Mereka meninjau untuk menilai kelayakan stadion berkapasitas 20 ribu penonton tersebut untuk menggelar laga Liga 1 2023-2024.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PSM Makassar, Sadikin Aksa saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (30/5/2023).
"Sudah kemarin (Tim Infrastruktur dan Safety PSSI tinjau Stadion BJ Habibie)," katanya.
Untuk hasilnya, Sadikin Aksa belum tahu pasti. Tim tersebut nantinya akan mempresentasikan hasil penilaian ke manajemen.
"Belum dipresentasikan ke manajemen," akunya.
Hal yang menjadi catatan, tentu akan dibenahi oleh pihaknya segera mungkin.
Demi Willem Jan Pluim cs tetap bisa bermarkas di Stadion BJ Habibie.
Ada tim operasional yang akan bertugas untuk menyelesaikan semuanya.
"Itu tanggung jawab bagian operasional, apapun catatannya bagian operasional harus menyelesaikan," tegasnya.
Dalam regulasi keselamatan dan keamanan 2021, ada sejumlah hal harus diperhatikan.
Pasal 44 Ayat 1, Panpel wajib memastikan bahwa stadion telah diperiksa dan disertifikasi dengan Sertifikat Keselamatan yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 2, sertifikat setidaknya harus memberikan informasi sebagai berikut, status laik fungsi struktur stadion dan kekuatan bangunan, pernyataan kepatuhan tentang peraturan keselamatan dan keamanan dari otoritas publik yang kompeten dan kapasitas aman maksimum yang diizinkan.
Pasal 3, SLF) masih berlaku/valid pada saat pelaksanaan pertandingan. Pasal 4 sebelum pertandingan stadion perlu diinspeksi terkait keselamatan dan keamanan sekaligus memastikan keberadaan personil keamanan sesuai dengan waktu hitung mundur resmi.
Kemudian Pasal 46 Ayat 1, Panpel wajib memastikan bahwa layanan pertolongan pertama untuk penonton tersedia di stadion.
Pertolongan pertama dilakukan oleh tenaga medis yang memenuhi syarat yang disetujui oleh otoritas publik terkait (misalnya Dinas Kesehatan setempat atau Rumah Sakit).
Otoritas Publik juga akan menentukan jumlah ambulans yang akan ditempatkan di lokasi selama pertandingan.
Pasal 46 Ayat 2, petugas medis harus mudah dikenali dan berada disekitar stadion. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Stadion-gbh-28122022.jpg)