Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami dan Istri Tersangka Dalam Kasus KDRT di Depok, Wanita Ditangguhkan, Penjelasan Buya Yahya

Dalam kasus KDRT tersebut, PB dan suaminya, B, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Twitter
Sepasang suami istri menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Depok Jawa Barat. Pihak Kepolisian tangguhkan penahanan istri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penahanan terhadap PB, seorang perempuan di Depok, Jawa Barat, yang menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditangguhkan.

Dalam kasus KDRT tersebut, PB dan suaminya, B, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap PB telah dilakukan sejak Rabu (24/5/2023).

"Pada hari kemarin, penangguhan penahanan telah dilakukan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, pada Kamis (25/5/2023).

Meskipun demikian, Karyoto menegaskan bahwa baik PB maupun B layak untuk ditahan.

Namun, saat ini B belum ditahan karena harus menjalani operasi setelah mengalami cedera pada organ intimnya yang disebabkan oleh remasan dari istrinya.

"Sebenarnya, keduanya, sebagai suami istri, layak ditahan," tambahnya.

Sementara itu, Sahara, adik kandung PB, juga mengungkapkan bahwa penahanan kakaknya telah ditangguhkan.

Hal itu diungkapkan oleh Sahara melalui akun Twitternya @saharahanum.

"Alhamdulilah berkat netizen yang baik hati penahanan kaka saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya.

Tetapi statusnya masih tersangka," tulis Sahara dalam akun Twitternya, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023.

Hal ini bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.

"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved