Kasat Pastikan Polisi yang Menilang Warga Makassar Bukan Polisi Biasa, Ini Kriterianya
Namun, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang melakukan penilangan, haruslah bersertifikasi.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang manual kembali diterapkan oleh institusi Polri.
Termasuk di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang melakukan penilangan, haruslah bersertifikasi.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha.
"Iya harus memiliki Sertifikasi atau skep penyidik atau penyidik pembantu," kata Kompol Amin Toha dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023) malam.
Ia pun memastikan, anggota polantas yang melakukan penilangan di Kota Makassar, telah tersertifikasi.
"Yang belum memiliki Sertifikasi atau skep penyidik tidak melaksanakan penindakan dan yang melaksanakan penindakan berarti telah memiliki (sertifikasi)," ujarnya.
Amin Toha pun mengaku tidak melarang masyarakat yang ingin menanyakan sertifikasi kepada petugas polantas yang melakukan penilangan.
Sebab kata dia, hal itu dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
"Bisa (ditanyakan) karena itu berdasarkan Undang-undang," sebutnya.
Namun saat ditanya cara membedakan polantas bersertifikasi dan belum, Amin Toha belum memberikan penjelasan.
Polantas bersertifikasi itu dibeberkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Tepatnya setelah acara Dialog Publik "Hoegeng: Keteladanan Melintasi Zaman" di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Selasa malam.
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka boleh menindak," kata Sandi kepada wartawan.
Bagi polantas yang belum bersertifikat, mereka tidak diperkenankan melakukan tilang. Hanya petugas yang bersertifikat boleh melakukan tindakan tersebut.
"Jadi petugas itulah (polantas bersetifikat) yang nanti akan dimajukan di masyarakat," ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/operasi-patuh-2022-di-palopo.jpg)