Johnny G Plate
Surya Paloh Sebut Johnny G Plate 'Terlalu Mahal untuk Diborgol', DS: Ya Mahal Lah. . . 8 Triliun
Surya Paloh menganggap Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol jika ternyata pada akhirnya dia tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh yang menyebut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol.
"Ya mahal lahh.... 8 triliun," tulis Denny Siregar lewat cuitan akun Twitter @Dennysiregar7, Kamis (18/5/2023) pukul 6.58 malam, dikutip Tribun-Timur.com.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel Surya Paloh yang sedih melihat Johnny G Plate diborgol.
Dilansir dari Kompas.com, Surya Paloh menganggap Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol jika ternyata pada akhirnya dia tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS.
"Hari ini saya simak baik-baik keterangan daripada Kapuspenkum. Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp8 triliun," kata Paloh dalam kepada awak media di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Paloh meminta aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti lebih banyak dalam hal penetapan Plate sebagai tersangka.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," kata Paloh.
"Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal," jelasnya.
Surya Paloh mengatakan asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan karena manusia tak lepas dari kesalahan.
Johnny G Plate jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.
Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Kerugian negara Rp 8 triliun
Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia. (Tribun-Timur.com, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.