Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Virgoun Cabut Gugatan Cerai ke Inara Rusli, Rencana Baru Eks Vokalis Last Child Terungkap

Dalam persidangan tersebut, Virgoun tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Virgoun mengajukan pembatalan gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks vokalis Last Child, Virgoun mengajukan pembatalan gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli.

Pada Rabu (17/5/2023), Virgoun dan Inara Rusli menghadiri sidang perdana perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dalam persidangan tersebut, Virgoun tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Virgoun, mengumumkan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan gugatan atau permohonan talak cerai.

Sidang perdana telah dilaksanakan, dan semua pihak terkait hadir, baik dari pemohon maupun pihak yang dituduh.

Baca juga: Inara Rusli Curhat Soal Ibu Virgoun Ikut Campur Dalam Rumah Tangga, Buya Yahya Jelaskan Dosa Mertua

Baca juga: Pedas! Reaksi Inara Rusli setelah Virgoun Klarifikasi Mengaku Salah & Khilaf Berselingkuh

"Dalam sidang hari ini, Rabu 17 Mei 2023, kami telah melakukan pembatalan gugatan atau permohonan talak cerai yang kami ajukan," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno dalam wawancara dengan KH Infotainment yang diunggah di YouTube pada Kamis (18/5/2023).

Perubahan ini menunjukkan bahwa Virgoun telah memutuskan untuk mencabut gugatan talak cerai terhadap Inara Rusli.

Hal ini dapat mengindikasikan adanya perubahan dalam hubungan mereka dan upaya untuk mempertahankan pernikahan mereka.

Meskipun Virgoun tidak hadir secara fisik dalam sidang tersebut, keputusan ini diwakili oleh kuasa hukumnya.

Informasi ini memberikan gambaran bahwa Virgoun dan Inara Rusli sedang menghadapi proses hukum perceraian, namun dengan langkah ini, mereka berupaya untuk memperbaiki dan menjaga hubungan mereka.

Virgoun dan Inara Rusli telah menjalani sidang mediasi sebelum mencabut gugatan kasus perceraian mereka, namun berakhir gagal.

Alasan pencabutan gugatan cerai tersebut lantaran Virgoun tidak mencamtunkan hak asuh atas anak. 

Oleh karena itu pencabutan tersebut hanyalah bersifat sementara. 

Dua hari kemudian, pihak Virgoun akan kembali mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Barat. 

"Dalam waktu sehari atau dua hari, akan kami ajukan lagi gugatannya. Untuk masalah anak akan kami minta," lanjut Hadisukrisno.

Setelah itu, melalui gugatan terbaru Virgoun nanti, ia berencana menyertakan permintaan hadanah atau kewajiban mengurus ketiga anaknya hingga mereka dewasa. 

"(Hak asuh penuh) ketiga anak tersebut. Secara garis besar tadinya kami mau asuh bersama."

"Tapi ke sini, keluarga besar mempertimbangkan hadanah itu akan kami ambil untuk ketiga anak tersebut," jelas Hadisukrisno.

Sebelumnya, Virgoun sudah mendaftarkan gugatan cerai talak terhadap istrinya ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada Kamis (4/5/2023), setelah ia mengakui berselingkuh.

Virgoun mendaftarkan gugatan tersebut melalui pengacaranya, Wijayono Hadisukrisno.

Gugatan cerai talak itu pun sudah terdaftar dengan Nomor 1377/g/2023. 

Gugatan tersebut diajukan tak lama setelah Virgoun mengakui berselingkuh dengan wanita lain di belakang Inara Rusli. 

Ia pun meminta maaf atas perbuatannya.  

Kuasa Hukum Inara Rusli Buka Suara soal Pencabutan Gugatan Cerai

Kuasa hukum Inara Rusli, yakni Arjana Bagaskara menanggapi perihal Virgoun yang mencabut gugatan cerai.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (17/5/2023), Arjana Bagaskara pun memberikan tanggapan.

"Tiba-tiba di awal persidangan, kuasa dari Bapak Virgoun menyatakan secara lisan mencabut gugatan dengan alasan dalam gugatan yang sekarang tidak membahas tentang anak, dalam permohonan sekarang tidak ada anak," terang Arjana Bagaskara.

Namun, di sisi lain, Arjana Bagaskara mengatakan dalam persidangan, pihak Virgoun telah membahas perihal anak.

Dalam bahasan tersebut, pihak Virgoun dan Inara Rusli awalnya telah sepakat mengasuh anak-anak mereka bersama.

"Tetapi kami sudah kontak juga dalam persidangan bahwa pembahasan tentang anak itu sudah dibahas dalam petitum angka tiga."

"Menyatakan bahwa seluruh anak tiga ini diasuh, dibesarkan, dipelihara secara bersama-sama oleh pemohon dan termohon," ungkap Arjana.

Tentu, bagi Arjana Bagaskara, pihak Virgoun sudah membahas perihal anak dalam gugatan.

Namun, Arjana Bagaskara menilai pihak Virgoun justru menggunakan alasan belum memasukkan terkait anak dalam gugatan mereka.

"Artinya mereka (pihak Virgon) sudah bahas dalam gugatan, tapi mereka pakai alasan belum memasukkan dalam gugatan," sambungnya.

Terkait hal tersebut, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli enggan merespons strategi pihak Virgoun itu.

Bagi pihak Inara Rusli, alasan tersebut tidak relevan.

"Kami tidak mau merespons terkait dengan strategi mereka."

"Tapi yang kami respons adalah alasan anak itu menurut kami tidak relevan," ucapnya.

Pihak Inara Rusli pun merasa keberatan dengan keputusan Virgoun.

Hal ini lantaran membuat Inara Rusli menjadi menunggu dan tak mendapat kepastian hukum.

"Kami sudah sampaikan keberatan itu ke dalam persidangan, termasuk ke majelis hakim dan sudah dicatat dalam berita acara sidang."

"Terkait dengan pencabutan (gugatan) ini sebenarnya posisinya justru membuat kami menunggu-nunggu karena jadi tidak ada kepastian hukum dong untuk klien saya, mau diceraikan atau tidak?" tutup kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved