Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu BTS 4G dan Bakti yang Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate? Anak Buah Surya Paloh Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejagung, Rabu (17/5/2023). Kabar buruk Surya Paloh dan Nasdem

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Menteri Kominfo Johnny G Plate sekaligus tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu (17/5/2023) hari ini

Kini dia telah ditahan dalam kasus korupsi terkait dengan proyek BTS yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Sekjen Partai Nasdem di era kepemimpinan Surya Paloh itu terlihat keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 12.10 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, termasuk infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo, yang berlangsung pada tahun 2020-2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Dugaan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Pada 2021, Bakti Kominfo berkomitmen untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun kini, proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu tersandung dugaan kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Jumlah kerugian negara total sebesar Rp 8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini melibatkan tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum dibangun.

Sebelumnya, Kejaksaan juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, yakni AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; MA sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Adapun Bakti merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. 

Dari penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.

Awal mengusut kasus ini, penyidik Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Namun, berdasarkan penyidikan lebih lanjut serta perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukanyakni  audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.

"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Menkominfo dan adiknya dua kali diperiksa Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kominfo, penyidik banyak memeriksa saksi dari berbagai pihak baik kementerian/lembaga maupun pihak swasta.

Bahkan, pemeriksaan saksi juga mencakup Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP). Adik kakak tersebut setidaknya sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. Gregorius diperiksa sebanyak kali di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Dari pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyebut Gregorius telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.

Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Bakti Kominfo. Uang itu dikembalikan secara sukarela.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023. Sementara kakaknya juga telah diperiksa dua kali pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.

Usai pemeriksaan Johnny G Plate yang kedua, Kuntadi menyampaikan pihaknya melakukan gelar perkara kasus, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, 15 Maret 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved