Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu BTS 4G dan Bakti yang Dikorupsi Menkominfo Johnny G Plate? Anak Buah Surya Paloh Tersangka

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejagung, Rabu (17/5/2023). Kabar buruk Surya Paloh dan Nasdem

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Menteri Kominfo Johnny G Plate sekaligus tersangka korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung, Rabu (17/5/2023) hari ini

Kini dia telah ditahan dalam kasus korupsi terkait dengan proyek BTS yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Sekjen Partai Nasdem di era kepemimpinan Surya Paloh itu terlihat keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 12.10 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus korupsi ini terkait dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, termasuk infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo, yang berlangsung pada tahun 2020-2022.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Dugaan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.

Pada 2021, Bakti Kominfo berkomitmen untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) agar akses internet di seluruh wilayah Indonesia merata.

Total sebanyak 7.904 BTS 4G akan dibangun yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Sedangkan untuk pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Penyelenggaraan proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen Universal Service Obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, bahwa sebagian dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Namun kini, proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu tersandung dugaan kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, mengungkapkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Jumlah kerugian negara total sebesar Rp 8.032.084.133.795.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini melibatkan tiga hal, yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, peningkatan harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum dibangun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved