Demokrat Daftarkan Bacaleg
Anak Bupati Pinrang Tak Setor Berkas Bacaleg, Ni'matullah Minta Azizah Irma Bicara Jujur dan Terbuka
Petahana anggota DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati memutuskan tidak lagi maju bertarung caleg provinsi pada Pemilu 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petahana anggota DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati memutuskan tidak lagi maju bertarung caleg provinsi pada Pemilu 2024.
Bahkan, Putri Bupati Pinrang Irwan Hamid itu tidak menyetorkan berkas pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.
Batalnya anggota Komisi D itu dibenarkan Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah usai menyetor 85 berkas bakal caleg ke KPU Sulsel, Minggu (14/5/2023).
"Bismillah, saya ikut DPR RI Dapil Sulsel 2, satunya belum kembalikan berkas, ibu Irmawati. Kita sudah minta dia belum siap. Sementara kita diharuskan daftar paling lambat hari ini," kata Ni'matullah.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini memastikan akan ada konsekuensi diberikan kepada Andi Azizah Irma Wahyudiyati.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi bahwa Demokrat melayangkan ancaman pencopotan alias Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk Andi Irma.
"Pasti ada konsekuensi organisasi, nanti dilihat, jangan terlalu teknis," tegasnya.
Kendati demikian, Ni'matullah berharap, Andi Irma bisa memberi respon positif dan bicara lebih jujur.
"Kita harap yang bersangkutan bicara lebih terbuka lebih jujur supaya bisa dibicarkan dengan baik. Kita harap itu, kami sudah terbuka, ibu irma bisa bicara terbuka," tandasnya.
Pada hasil Pemilu 2019 lalu, Andi Irma berhasil mendulang 34.780 suara dukungan dari masyarakat.
Hasil itu menempatkan Partai Demokrat Sulawesi Selatan mengamankan satu kursi di Dapil Sulsel IX.
Dapil Sulsel IX ini meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, Enrekang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.