Headline Tribun Timur
Penyuluh Agama Diminta Ajak Jemaah Segera Lunasi Bipih
TAHAP pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler berakhir 12 Mei 2023 kemarin..
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler berakhir 12 Mei 2023 kemarin.
Namun, masih ada jemaah yang belum melunasi biaya haji.
Bahkan, ada juga jemaah lunas tunda 2020 dan 2021 yang belum melakukan konfirmasi pelunasan.
Kementerian Agama meminta penyuluh agama Islam untuk ikut proaktif mengajak jemaah haji untuk segera melunasi Bipih Reguler tahun 2023.
Ajakan yang sama juga ditujukan kepada para penceramah, dan pimpinan majelis taklim.
Baca juga: 8.000 Kuota Haji Tambahan untuk Provinsi Waiting List Terlama
“Demi memaksimalkan kuota haji Indonesia, kami mendorong para penyuluh agama Islam, penceramah, pimpinan majelis taklim, dan termasuk tokoh agama, agar ikut menyosialisasikan kepada jemaah untuk segera melunasi biaya haji,” kata Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi, di Yogjakarta, Kamis (11/5/2023).
Masa pelunasan Bipih Reguler tahun ini sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.
Karena masih ada yang belum melunasi atau melakukan konfirmasi, maka masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Zayadi menilai peran penyuluh dan tokoh agama sangat strategis. Sebab, mereka adalah para aktor yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk para jemaah haji.
“Peran dan dukungan penuh penyuluh agama Islam, penceramah, dan pimpinan majelis taklim sangat penting dalam memotivasi masyarakat untuk melunasi biaya haji dan memanfaatkan kuota yang tersedia,” jelas Zayadi.
“Mari manfaatkan kesempatan yang ada untuk bisa berangkat haji pada tahun ini. Sebab, ada jutaan jemaah yang saat ini antri dan menunggu giliran untuk bisa menunaikan ibadah haji,” tandasnya.
Siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.