Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP Daftarkan Bacaleg

Dua Penyebab KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg PDIP Luwu

Berkas administratif lain, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri juga belum dimasukkan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
KPU Kabupaten Luwu mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) PDIP Luwu, Kamis (11/5/2023). PDIP Luwu masih tak melampirkan beberapa berkas di aplikasi Silon. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Luwu memulangkan berkas pendaftaran Bacaleg milik DPD PDIP Luwu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas PDIP Luwu rupanya masih tak lengkap.

Setidaknya ada beberapa alasan KPU Luwu mengembalikan berkas milik PDIP Luwu.

Komioner KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku setelah ditelisik, PDIP Luwu masih tak melampirkan beberapa berkas di aplikasi Silon.

Berkas administratif lain, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri juga belum dimasukkan.

"Setelah dilakukan pengecekan sampel, ada Bacaleg yang belum mengupload keterangan tidak pernah dipidana," jelasnya.

Akibat kekurangan itu, berkas itu yakni surat persetujuan Formulir MODEL B dari PDIP dinyatakan tidak sinkron.

"Persetujuan Formulir MODEL B pengajuan calon dan daftar calon yang tidak lengkap," jelasnya saat ditemui Tribunluwu.com, Kamis (11/5/2023).

Tak hanya itu, PDIP Luwu juga belum mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum mereka Megawati Soekarno Putri.

"Dan tidak memiliki surat persetujuan pendaftaran dari DPP PDIP Ketua Umum PDIP Megawati," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved