Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu

Ribuan Cewek dan Emak-emak Terancam Tak Bisa Memilih di Pemilu 2024

Diperkirakan bahwa implementasi aturan baru dari KPU dapat mengurangi jumlah calon legislator perempuan pada Pemilu 2024

Editor: Edi Sumardi
KPU
Ilustrasi perempuan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Diperkirakan bahwa implementasi aturan baru dari KPU dapat mengurangi jumlah calon legislator perempuan pada Pemilu 2024 dan hal ini dapat memengaruhi hak politik ribuan perempuan.

Aturan baru ini dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perludem, sebuah organisasi yang berfokus pada Pemilu dan demokrasi, menghitung bahwa sekitar 45 persen dari total daerah pemilihan DPR RI atau sebanyak 38 daerah pemilihan kemungkinan akan mengalami kekurangan satu calon legislatif perempuan.

Apabila situasi ini terjadi pada 18 partai politik, maka Pemilihan Legislatif DPR RI berpotensi kekurangan 684 calon legislatif perempuan.

"Ini belum termasuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan ketentuan baru, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuan adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen. 

Artinya, dapil itu kekurangan 1 perempuan, dari yang harusnya 3, menjadi 2, karena pembulatan ke bawah.

Kondisi itu, imbuh Titi, juga kian mengkhawatirkan untuk pileg di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pileg DPRD provinsi mempunyai 301 dapil dan Pileg DPRD kota/kabupaten 2.325 dapil.

Itu sebabnya, teknis pembulatan ke bawah ini bukan perkara kecil.

Sebab, jika diakumulasikan di seluruh dapil, jumlah caleg perempuan bisa anjlok signifikan.

"Itu bisa dikalikan dengan jumlah partai politik kita. Berapa ribu perempuan yang akan terdampak oleh kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Titi.

"Ini membuktikan bahwa peraturan dan keputusan yang dibuat oleh KPU bukan sekedar hitungan matematis, tetapi penempatan yang tidak relevan. Yang dibutuhkan adalah pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, lebih boleh, kurang dilarang," imbuhnya mengatakan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved