Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Inge Anugrah Ungkit Perjanjian Pranikah Ari Wibowo, Bolehkah Menurut Islam? Penjelasan Buya Yahya

Biduk rumah tangga antara pemain sinetron Ari Wibowo dan Inge Anugrah sedang mengalami goncangan setelah 17 tahun hidup bersama dalam pernikahan.

Editor: Ansar
Instagram Inge_Anugrah
Inge Anugrah mengungkit perjanjian pra nikah dengan Ari Wibowo pada 17 tahun lalu. 

Calon pengantin diperbolehkan untuk membuat perjanjian sebelum menikah.

Sebagai contoh, seorang wanita dapat mengajukan persyaratan agar dapat tinggal bersama orang tua suami, terutama jika ibu mertuanya tinggal sendirian.

Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perjanjian semacam itu dapat memiliki sifat yang mengikat.

Persyaratan tersebut harus diindahkan oleh suami.

Namun, jika suami merasa berat untuk memenuhi persyaratan tersebut, ia dapat menolak sejak awal atau sebelum pernikahan dilangsungkan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik dalam rumah tangga.

"Dalam pernikahan, jika terdapat sebuah perjanjian, maka perjanjian tersebut harus diindahkan bersama-sama.

Itu adalah kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, seseorang berhak meminta perceraian jika merasa berat karena persyaratan yang diberikan oleh ibu mertuanya atau persyaratan lainnya.

Namun, persyaratan tersebut harus diungkapkan sebelum pernikahan terjadi," ungkap Buya Yahya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved