Sunah Islam
Hukum Rujuk Setelah Suami Istri Cerai Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Pilihan Sama Wanita
Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum pasangan suami istri yang rujuk setelah bercerai menurut Buya Yahya.
Banyak pasangan suami istri yang memilih untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.
Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana aturan rujuk setelah perceraian menurut ajaran Islam?
Untuk mengetahui jawabannya, berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Penjelasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam ini disampaikan oleh Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di saluran YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Mei 2023.
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Tunangan, Penjelasan Buya Yahya Soal Nikah Beda Agama, Singgung Akhirat
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Tunangan, Penjelasan Buya Yahya Soal Nikah Beda Agama, Singgung Akhirat
Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan pernikahan dengan pria ketika masih berada dalam masa iddah adalah tidak sah menurut hukum.
Dan jika seorang wanita ingin kembali merujuk kepada suaminya yang telah memberikan talak, juga tidak sah.
"Sangat jelas. Pernikahan saat dalam masa iddah tidak sah. Seakan-akan tidak ada pernikahan," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan saat dalam masa iddah tidak sah.
Karena pernikahan tidak sah, maka wanita tersebut tidak dapat kembali kepada suaminya yang telah memberikan talak tiga.
Buya Yahya menambahkan bahwa wanita yang telah ditalak diperbolehkan menikah dengan pria lain setelah masa iddahnya selesai.
Namun, jika wanita tersebut ingin kembali merujuk kepada suaminya yang telah menceraikannya, maka ia harus menikah secara sah menurut ajaran Islam dan telah melewati masa iddahnya.
"Seorang wanita yang telah dicerai talak oleh suaminya, suaminya tidak boleh kembali kepadanya, kecuali jika wanita tersebut telah menikah secara sah, telah digauli, telah dicerai, dan telah melewati masa iddah, baru boleh kembali kepada suami pertama," jelasnya.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa menikah dengan pria lain saat masih dalam masa iddah tidak sah.
Karena masa iddah masih dianggap sebagai ikatan pernikahan, maka menikah dengan pria lain dalam masa iddah dianggap sebagai perbuatan zina.
Karena tidak sah, pernikahan saat dalam masa iddah tidak dianggap sebagai pernikahan.
Karena tidak dianggap sebagai pernikahan, maka belum diperbolehkan untuk kembali kepada suami pertama.
Buya Yahya memberikan nasihat agar dalam hubungan suami istri, kita sebaiknya tidak dengan mudah mengucapkan kata "cerai".
Cobalah untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, mencari jalan keluar, namun tetap berupaya untuk tidak mengakhiri pernikahan dengan perceraian.
Demikian penjelasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut ajaran Islam yang disampaikan oleh Buya Yahya. (*)
Kesurupan Massal Dialami Buruh Pabrik di Majalengka, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Jin atau Setan |
![]() |
---|
Doa Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya Agar Terhindar dari Gangguan Setan, Awal dan Sesudah |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Niat Sholat Sunnah Qobliyah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Baca Doa Ini Saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya, Setan Kabur dan Diberi Keturunan Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Doa Berhubungan Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Setan Tak Berani Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.