Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Hukum Rujuk Setelah Suami Istri Cerai Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Pilihan Sama Wanita

Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Buya Yahya dan ilsutrasi pasangan yang ingin rujuk lagi setelah cerai. 

Karena masa iddah masih dianggap sebagai ikatan pernikahan, maka menikah dengan pria lain dalam masa iddah dianggap sebagai perbuatan zina.

Karena tidak sah, pernikahan saat dalam masa iddah tidak dianggap sebagai pernikahan.

Karena tidak dianggap sebagai pernikahan, maka belum diperbolehkan untuk kembali kepada suami pertama.

Buya Yahya memberikan nasihat agar dalam hubungan suami istri, kita sebaiknya tidak dengan mudah mengucapkan kata "cerai".

Cobalah untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, mencari jalan keluar, namun tetap berupaya untuk tidak mengakhiri pernikahan dengan perceraian.

Demikian penjelasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut ajaran Islam yang disampaikan oleh Buya Yahya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved