Sunah Islam
Hukum Rujuk Setelah Suami Istri Cerai Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Pilihan Sama Wanita
Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Buya Yahya dan ilsutrasi pasangan yang ingin rujuk lagi setelah cerai.
Karena masa iddah masih dianggap sebagai ikatan pernikahan, maka menikah dengan pria lain dalam masa iddah dianggap sebagai perbuatan zina.
Karena tidak sah, pernikahan saat dalam masa iddah tidak dianggap sebagai pernikahan.
Karena tidak dianggap sebagai pernikahan, maka belum diperbolehkan untuk kembali kepada suami pertama.
Buya Yahya memberikan nasihat agar dalam hubungan suami istri, kita sebaiknya tidak dengan mudah mengucapkan kata "cerai".
Cobalah untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, mencari jalan keluar, namun tetap berupaya untuk tidak mengakhiri pernikahan dengan perceraian.
Demikian penjelasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut ajaran Islam yang disampaikan oleh Buya Yahya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sunah Islam
Kesurupan Massal Dialami Buruh Pabrik di Majalengka, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Jin atau Setan |
![]() |
---|
Doa Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya Agar Terhindar dari Gangguan Setan, Awal dan Sesudah |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Niat Sholat Sunnah Qobliyah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Baca Doa Ini Saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya, Setan Kabur dan Diberi Keturunan Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Doa Berhubungan Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Setan Tak Berani Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.